RMOLBanten. Komisi III DPRD Banten menilai potensi wisata di Banten masih terabaikan atau belum dikelola dengan optimal. Dari 526 objek wisata yang ada, hanya 10 persennya saja yang sudah dikembangkan.
- Segera Hadir di Surabaya! Eco Wisata Romokalisari Sediakan 7 Wahana Siap Pikat Pengunjunng
- Fenomena Frozen Gunung Bromo, Gubernur Khofifah: Saatnya Menikmati Keindahan Lautan Pasir 'Salju' dari Dekat
- Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Dorong Trenggalek Optimalkan Pesona Alam Pantai Selatan Jawa
"Modal potensi budaya dan destinasi wisata untuk dikembangkan serta berpeluang untuk dijadikan produk unggulan dan favorit untuk wisatawan mancanegara. Adapun objek wisata itu terdiri atas 84 objek wisata alam, 34 obyek wisata sejarah dan budaya, 24 obyek wisata buatan, 9 obyek wisata living culture dan 48 obyek wisata atraksi kesenian,†kata Iskandar, (Kamis, 12/7).
Iskandar menjelaskan, berdasarkan data rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA), dari 526 objek dan daya tarik wisata, baru sekitar 10 persen yang telah dikembangkan. Mneurutnya, pengelolaan pariwisata seharusnya bisa lebih menggembirakan lagi jika melihat objek wisata itu juga didukung dengan daya tarik lainnya.
Banten juga memiliki 81 tradisi, 1.999 sanggar tradisional dan 681 sanggar tari modern,†katanya.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, Komisi III pun berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah. Raperda itu juga sebagai tindak lanjut pembagian kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kewenangan pemprov di bidang pariwisata mencakup empat urusan yaitu destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pembangunan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan. Sedangkan satu urusan lagi adalah perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Adanya perolehan kewenangan tersebut, kebijakan urusan pariwisata yang dibuat perlu direvisi atau dirumuskan kembali pengaturannya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,†ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Iskandar, raperda prakasra itu juga sejurus dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2017â€2022. Sasarannya, meningkatnya jumlah destinasi wisata dengan dukungan keragaman daya tarik, sistem promosi pariwisata yang efektif efisien dan industri usaha pariwisata ekonomi kreatif mandiri serta profesional.
"Kami Komisi III sebagai pengusul mendukung pelaksanaan misi tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Meningkatkan aktivitas pariwisata melalui pengembangan destinasi wisata yang berdaya saing," tuturnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bangkitkan Pagelaran Seni, Singo Ulung Kembali Tampil di Kawah Wurung Bondowoso
- Indonesia Masuk Daftar Hijau Perjalanan Abu Dhabi
- Jungle Cafe Trawas dan Nilai-Nilai Perjuangannya