DPRD Kota Surabaya menyoroti potensi pajak parkir di pusat perbelanjaan atau mal yang dinilai belum tergarap maksimal.
- Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Wali Kota Malang Ingatkan Masyarakat Taat Prokes
- Amankan Pengunjung RHU di Kawasan Kalibokor Surabaya, Pengelola Sempat Bentak Petugas
- Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak
Pasalnya, dugaan kebocoran pajak parkir disejumlah mal masih menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan.
Seperti diketahui, parkir di mal dan gedung perkantoran dikelola oleh pihak swasta dikenai dengan pajak parkir sebesar 10% dari pendapatan parkir dan harus disetor ke pemerintah kota.
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menengarai bahwa sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan pajak parkir di mal harus diperbaiki agar tidak ada kebocoran pendapatan.
"Kita sering mendengar bahwa laporan pendapatan parkir dari pengelola tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah tidak mencerminkan itu. Maka, pengawasan dan sistem pencatatan pajak parkir harus diperketat," tegas Arif Fathoni dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/3).
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah penggunaan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengakses data transaksi parkir secara real-time. Dengan begitu, manipulasi laporan bisa diminimalisir.
"Penerapan sistem online yang langsung terhubung ke Dispenda akan membuat perhitungan pajak lebih transparan. Kalau tidak segera diterapkan, kita akan terus mengalami kebocoran yang merugikan pendapatan daerah," tambahnya.
Selain pengawasan pajak parkir di mal, dirinya juga menyoroti manajemen parkir secara keseluruhan di Surabaya.
Fathoni menilai perlu ada perbaikan sistem pembayaran parkir nontunai yang selama ini belum berjalan optimal.
"Kita ingin ada sistem yang lebih modern dan terintegrasi, baik untuk parkir tepi jalan maupun parkir di pusat perbelanjaan. Kalau sistemnya masih manual dan tidak transparan, sulit bagi kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini," ujarnya.
Politisi partai Golkar ini juga menyinggung tingkat kepatuhan para pengusaha yang masih perlu ada peningkatan.
Menurutnya banyak para pengusaha ini sudah menerima titipan uang pajak para konsumen namun tidak segera dibayarkan sehingga harus ada punishmen agar tingkat kepatuhan ini meningkat.
“Sebagai upaya untuk memberikan efek jera maka sebaiknya tidak hanya ditempeli tanda silang namun juga harus disertai dengan pemasangan pemberitahuan melalui banner ataupun lainnya” harapnya.
“Pembangunan di Surabaya itu berasal dari uang rakyat melalui pajak. Dan ini jugakan adalah uang warga Surabaya yang dititipkan melalui pengusaha namun, tak diserahkah oleh para pengusaha kepada pemkot,” tegasnya.
Legislator yang akrab disapa Mas Toni ini pun menyebut akan melakukan peninjauan lapangan karena dirinyapun telah mendapafkan informasi penyelenggara parkir mal yang nakal.
Ia pun juga berharap bahwa Pansus LKPJ 2024 yang tengah dalam pembahasan di DPRD dapat memberikan rekomendasi konkret agar pendapatan dari sektor pajak parkir bisa meningkat signifikan di tahun 2025.
“Dengan optimalisasi pajak parkir di mal dan penguatan sistem pengelolaan parkir, DPRD yakin potensi pendapatan daerah bisa jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Tiga Lokasinya