DPRD Gresik bereaksi keras atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah, tidak diakomodir oleh Pemerintah setempat.
- Kenyamanan Para Pemudik, Banyuwangi Kerahkan Relawan Penjaga Perlintasan Kereta Api Tak Berpalang Pintu
- Wali Kota Eri Angkat Bicara Soal Pembagian Hasil Penjualan Barang Sitaan Pol PP Surabaya di Ruang Lurah Pradah
- Risma Salurkan Bansos, Eri Cahyadi Gerak Cepat Siapkan Tempat hingga Fasilitas Transportasi
"Ketentuan yang paling memberatkan perseroan adalah, larangan menjual gas bumi kepada pembeli yang bukan pengguna akhir (end gas). Fakta ini, bahwa skema usaha yang dilakukan selama ini tak dapat dilakukan lagi pasca masa transisi berakhir dan berpotensi mematikan usaha perseroan," ujarnya dikutip Kantor Berita , Kamis (6/12).
Dalam beberapa kesempatan perseroan, lanjut Nurhamim, telah menyampaikan bahwa skema yang dilakukan sekarang adalah dalam rangka penyelesaian seluruh outstanding kewajiban dengan eksisting pembeli (PGN dan SCI).
Nah, Permen ESDM disusun untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi. Sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur. Sementara tugas pemerintah adalah mengamankan ketersediaan gas bumi.
"Bahkan pada permen tersebut ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distributor dan wilayah niaga tertentu. Nah, dalam konsep ini pemerintah akan mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut dan mengatur harga pada area distribusi. Untuk penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilakukan oleh BPH Migas," paparnya.
Hal ini seperti yang tercantum pada Permen No.4/2018. Badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi akan diberikan wilayah niaga tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi.
Ditambahkan Nurhamim, wilayah niaga tertentu diberikan kepada badan usaha secara ekslusif untuk jangka waktu 30 tahun. Solusi ini yang memungkinkan bisa dijadikan alat untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, di mana sesuai ketentuan pasal 28 Permen ESDM No 4/2018 ditetapkan wilayah jaringan distribusi (WJD) untuk memasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distributor gas bumi nasional dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan.
Namun DPRD Gresik menyayangkan Perda tersebut tidak diakomodir oleh Pemerintah setempat. "DPRD sangat menyayangkan atas pendapat bupati yang telah menyimpulkan kalau Kabupaten Gresik tak berwenang membentuk Perda tentang pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambut Tahun Baru, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB hingga 50 Persen
- Beri Pengarahan Seluruh Pegawai Pemkot, Wali Kota Eri: Tenaga Penunjang Non-ASN Terima Gaji ke-13
- Ini Rekayasa Lalulintas Jelang Pemakaman Lily Wahid dan Situasi di Pesantren Tebuireng