DPRD Jatim Kritik Keras Putusan PN Kasus Ronald Tannur

Anggota DPRD Jatim Freddy Purnomo/ist
Anggota DPRD Jatim Freddy Purnomo/ist

Anggota DPRD Jatim Freddy Poernomo mengutuk keras keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas bebasnya terdakwa Ronald Tannur yang diduga pembunuhan  Dini Sera Afriani. Putusan hakim dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.


Anggota dewan membidangi pemerintahan dan hukum ini, menjelaskan bahwa hukum itu hadir untuk memberikan rasa keadilan. “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Inilah kewajiban negara hadir untuk melindungi warganya dalam hal penegakan hukum, kepastian hukum, rasa keadilan dan hak hidup,” tegas Freddy.

“Saya Freddy Poernomo  anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, mekritisi & mengutuk keputusan PN Surabaya buntut bebasnya terdakwa Ronald Tannur atas peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Sdr. Dini Sera Afriani,” ucapnya lagi.

Sepertinya Keputusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur sudah mengabaikan rasa keadilan, hak hidup dan kepastian hukum. “Ini cilaka bagi Indonesia yang di sebut sebagai negara hukum,  sepertinya majelis hakim sudah mengabaikannya, lebih mengutamakan aspek kekuasaannya dan kesewenangannya,” kata Freddy.

Politisi Golkar yang juga doktor hukum pemerintahan ini, mengaku prihatin jika Indonesia disebut negara hukum.

“Sungguh prihatin Indonesia di sebut sebagai negara hukum, dan terlihat akhir-akhir ini di lembaga peradilan (PN, MA & MK), seharusnya lebih medepankan kepastian hukum, bukan sebaliknya lebih medepankan kekuasaanya dibanding rasa keadilan bagi seluruh rakyat/warga negara Indonesia,” tandasnya.

 Walaupun kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun sepertinya sudah terabaikan rasa keadilan ini. “Sekali lagi saya sungguh prihatin. Dan saya mekritik & mengutuk keras atas keputusan dan sikap majelis hakim PN Surabaya terhadap kasus Ronald Tannur,” kata Freddy.

Seperti diketahui, protes terus mengalir atas putusan bebas terhadap terdakwa Ronald oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik atas kematian Andini di Blackhole KTV Club. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news