DPRD Jatim Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba

foto/net
foto/net

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Mathur Khusairi meminta agar aparat hukum bertindak tegas pelaku peredaran narkoba di Jawa Timur. Langkah itu harus dilakukan agar Jawa Timur bebas dari bahaya narkoba.


“Mulai dari pengedar, pemilik ritel hingga pihak-pihak yang menjadi tameng dibelakangnya harus ditindak tegas,” kata anggota DPRD Jatim Mathur Husairi.

Dia menilai, program BNN sendiri harus punya target yang jelas dengan langkah perencanaan yang terarah. Sehingga, terkesan instansi pemberantasan narkoba nomor wahid di Indonesia mandul.

“BNN dan turunan mandul dan terkesan tak punya perencanaan yang baik dan terarah,” katanya.

Mathur menyoroti tingginya kasus peredaran narkoba di Jawa Timur. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus narkoba di Jawa Timur menempati urutan nomor dua se-Indonesia dengan jumlah 5.000-6.000 kasus.

“Perdagangan atau bisnis narkoba memang luar biasa dan sangat menjanjikan, tidak hanya di kalangan elit, menengah maupun kelas bawah,” ungkapnya.

Menurut politisi Dapil 14 Jatim ini, pemberantasan narkoba selalu menemui jalan buntu jika tidak ada kesadaran multi kompleks, antara pemegang kebijakan dan masyarakat sendiri. Edukasi soal bahaya barang haram ini harus masif dilakukan, tidak hanya untuk orang tua, namun juga generasi muda karena sangat rentan menggunakan.

“Masyarakatnya yang tidak aware, tidak peduli. Perang lawan narkoba hanya slogan kosong tanpa tindakan nyata,” jelasnya.

Dalam memerangi barang candu ini, kata Mathur, haruslah gayung bersambut. Mesti ada alokasi anggaran khusu dengan program-program konkrit yang langsung menyentuh masyarakat. Menurutnya hal demikian masih belum dilakukan sehingga perang melawan narkoba tidak kunjung teratasi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news