Sitem rujukan berobat yang diterpkan oleh kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta untuk dicabut karena dianggap membahayakan pasien.Ketua komisi E DPRD Jawa Timur Hartoyo berharap agar BPJS melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.
- Sinergi Pemkot dan BPOM Surabaya Ciptakan Pasar Nambangan yang Aman dan Berkualitas
- Ini 26 Jaksa Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi
- Tekan Laju Covid-19, Banyuwangi Kembali Atur Aktivitas Ekonomi Sampai Karaoke
Dikatakannya, pihak komisi E DPRD Jatim juga telah mendatangi ke kementerian kesehatan, dan BPJS beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana dalam kunjungan tersebut komisi E menyampaikan bahwa seharusnya untuk pelayanan kesehatan ini langsung ditangani oleh kementerian kesehatan, dan untuk BPJS kesehatan seharusnya tugasnya yaitu mengumpulkan uang dari peserta BPJS dan membayarkan ke rumah sakit.
"Permasalahan tersebut saat ini, sudah dilakukan koordinasi lagi antara pihak BPJS dan Kementerian kesehatan. Ingat BPJS kesehatan ini dibentuk karena peraturan presiden sebagai penyedia asuransi dan membayar ke rumah sakit, bukan mengurusi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian kesehatan,"paparnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Ini, Jatim Terapkan PPKM Di 38 Kabupaten/Kota
- Sebelum Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Gelar Pertemuan Bersama Perangkat Wilayah
- Imbas Perjalanan Terlambat, KAI Beri Kompensasi Pengembalian Tiket 100 Persen