DPRD Jatim Minta BPJS Batalkan Aturan Rujukan Berobat

Sitem rujukan berobat yang diterpkan oleh kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta untuk dicabut karena dianggap membahayakan pasien.Ketua komisi E DPRD Jawa Timur Hartoyo berharap agar BPJS melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.


Dikatakannya, pihak komisi E DPRD Jatim juga telah mendatangi ke kementerian kesehatan, dan BPJS beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana dalam kunjungan tersebut komisi E menyampaikan bahwa seharusnya untuk pelayanan kesehatan ini langsung ditangani oleh kementerian kesehatan, dan untuk BPJS kesehatan seharusnya tugasnya yaitu mengumpulkan uang dari peserta BPJS dan membayarkan ke rumah sakit.

"Permasalahan tersebut saat ini, sudah dilakukan koordinasi lagi antara pihak BPJS dan Kementerian kesehatan. Ingat BPJS kesehatan ini dibentuk karena peraturan presiden sebagai penyedia asuransi dan membayar ke rumah sakit, bukan mengurusi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian kesehatan,"paparnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news