Komisi C Desak Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jatim karena pemanfaatannya belum maksimal, bahkan terkesan amburadul.
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Komisi E DPRD Jatim Kawal Nasib Kontraktor Proyek SMK Rp 171 Miliar yang Belum Dibayar, Diduga Penipuan
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura
Kondisi itu membuat Komisi DPRD Provinsi Jawa Timur terus mendorong perubahan yang mendasar, yakni dengan merevisi Perda No.7/2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
"PP No.27/2014 itu sudah diubah menjadi PP No.28/2020. Perbedaannya jauh sekali. Dalam PP yang baru itu fokusnya adalah pemanfaatan aset untuk bisa menopang PAD dan membuat nilai aset menjadi lebih tinggi dari tahun ke tahun," kata anggota Komisi C DPRD Jatim Agung Supriyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/6).
Politikus asal F-PAN DPRD Jatim itu mencontohkan dalam aturan baru, sewa lahan aset daerah bisa dicicil sehingga akan menarik minat masyarakat atau pengusaha yang mau menyewa.
"Dampaknya, sumbangsih PAD dari pemanfaatan aset juga akan meningkat dan lebih menjanjikan untuk kedepannya," terang pria asli Tuban ini.
Selain merevisi Perda, Komisi C juga mendorong Pemprov Jatim membentuk badan yang khusus menangani aset daerah. Mengingat, persoalan aset cukup pelik sehingga menjadi atensi dan direkomendasikan oleh BPK maupun KPK setiap tahunnya.
"Masalah aset itu bukan hanya soal sertifikasi lantas selesai. Namun yang lebih penting adalah inventarisasi dan pemanfaatannya. Dari dulu hingga sekarang kami minta data inventarisasi aset belum ada jawaban. Padahal itu sangat menentukan pemanfaatannya," tegas jubir Komisi C DPRD Jatim ini.
Agung juga berharap Pemprov Jatim bisa meniru DKI Jakarta dalam pengelolaan aset daerah.
"Masuk semester kedua 2021, dari laporan dan sidak lapangan yang dilakukan Komisi C, target PAD dari pemanfaatan aset Pemprov Jatim maksimal baru 10-20 persen. bahkan rata-rata nol persen karena terdampak pandemi covid-19. Ini harus dievaluasi," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemprov Jatim Akan Buka Jalur Longsor Pacet–Cangar Secara Terbatas Mulai 23 April 2025
- Bank Jatim Hadirkan 2.500 Jatimers di Halal Bihalal Bersama Gubernur Jatim
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal