DPR Jatim menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perawat bisa disahkan pada tahun ini. Aturan ini diharapkan dapat melindungu tenaga kesehatan, khususnya perawat dan masyarakat dalam hal kesehatan.
- Musrenbang 2022, Pemkab Jombang Fokus Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Wabup Ngawi Serahkan Bantuan Tunai Korban Kebakaran, Berikut Nilainya
- Pasca Kenaikan BBM Bersubsidi, Forkopimda Kabupaten Probolinggo Sidak Dua SPBU
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan, Perda ini telah masuk dalam pembahasan. Selain dengan jajaran eksekutif di Pemerintah Provinsi, Perda ini juga dibahas dengan stakeholder terkait.
"Kami bahas dengan mengundang beberapa pihak, mulai dari sejumlah asosiasi perawat, dokter, hingga direktur RS," ujarnya sesaat lalu pada Kantor Berita RMOLJatim.
Dikatakan Kodrat, Perda ini penting untuk segera disahkan. Produk hukum ini akan menjadi turunan dari UU no 38 tahun 2014 tentang Perawatan. Sekaligus, semakin melengkapi landasan hukum di Jatim, khususnya untuk bidang kesehatan setelah sebelumnya juga ada Perda no 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
"Hal yang tidak secara spesifik diatur dalam Perda Tenaga Kesehatan, khususnya tentang perawat, akan diatur di Perda Perawat," kata Kodrat.
Perda ini akan mengatur beberapa hal, termasuk memastikan kesejahteraan perawat. Juga jaminan sosial yang akan didapatkan perawat.
Kodrat mengutip data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, jumlah perawat teregister di Jatim mencapai 83.918 perawat (hingga awal Februari). Sekitar 20 ribu di antaranya belum bekerja secara tetap.
Pun juga dengan yang bekerja, seringkali status perawat yang tidak jelas. Sebagian perawat merupakan sukarelawan.
Di Jatim, ada 3.213 perawat yang bertugas di Ponkedes (Pondok Kesehatan Desa) yang disebut mendapatkan gaji rendah.
"Perda ini selain bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga perawat, juga meningkatkan kesejahteraan perawat. Termasuk, di dalamnya soal jaminan sosial terhadap perawat," terang Kodrat.
Apalagi, perawat bersama tenaga medis lainnya menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Mereka memberikan pelayanan terhadap pasien secara terus menerus selama 24 jam.
Bahkan, jumlah perawat yang disebut positif Covid-19 mencapai 2852 orang. Sedangkan perawat yang meninggal mencapai 94 meninggal orang.
"Kami menjadi saksi bagaimana kerasnya kerja para perawat saat menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan kesejahteraan perawat," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Komisi E DPRD Jatim Kawal Nasib Kontraktor Proyek SMK Rp 171 Miliar yang Belum Dibayar, Diduga Penipuan
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura