DPRD Jember-Bupati Hendy Sahkan Perda Pesantren

Ketua Pansus 2 DPRD Jember Muhammad Hafidzi Kholis saat di ruang Paripurna DPRD Jember/RMOLJatim
Ketua Pansus 2 DPRD Jember Muhammad Hafidzi Kholis saat di ruang Paripurna DPRD Jember/RMOLJatim

DPRD Jember dan Pemkab akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Fasilitasi Pesantren menjadi Perda. Pengesahan Perda inisiatif Fraksi PKB disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin petang (10/6).


"Dengan Perda ini, keberadaan pesantren di Jember tidak saja diakui pemerintah, tapi akan mendapatkan perhatian serius dan mendapatkan alokasi anggaran melalui APBD," kata Ketua Pansus 2 DPRD Jember KH Muhammad Hafidzi Kholis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/6). 

Dengan Perda tersebut, keberadaan pondok pesantren akan setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya, terkait partisipasi dalam pembangunan Sumberdaya Manusia (SDM) di Jember. 

Namun realisasi Perda ini, tidak bisa serta merta dilaksanakan tahun ini, karena masih baru dalam proses. Yang penting Kabupaten Jember memiliki Perda yang menjadi landasan awal untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada PCNU Jember dan PCNU Kencong, PD Muhammadiyah serta para akademisi dan seluruh stakeholder hingga lahir Perda Fasilitasi Pesantren ini," kata pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Ulum Pakusari ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi atas selesainya Perda tersebut. Ia menjelaskan Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum untuk pengelolaan pesantren kedepan. 

"Dengan perda ini, mulai tahun depan, tahun Anggaran 2025 DPRD dan Pemkab Jember sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk pesantren," katanya.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2024 ini pihaknya masih belum bisa mengalokasikan anggaran untuk pesantren, meski melalui perubahan APBD tahun 2024, karena keterbatasan anggaran.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news