Komisi D DPRD kabupaten Madiun merasa dilecehkan oleh pemilik tambang galian C ilegal yang berada di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasalnya pemilik galian C tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada bawahannya bagian administrasi.
- Pemprov Jatim Godok Regulasi Larangan Mudik Lebaran
- Resmikan Saluran Pipanisasi Terdampak Karhutla Bromo, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah 6.472 Warga Kembali Nikmati Air Bersih
- Gelombang II Diberangkatkan, Kloter 47 Langsung Pakai Baju Ihram di Embarkasi Surabaya
"Wah ini namanya melecehkan. Masak pemilik gak datang terus diwakilkan sama dua orang yang ngakunya bagian administrasi. Lalu ditanya sampai sejauh mana mengetahui masalah galian dijawab gak tau, ya udah kita suruh pulang aja itu," ujar Rudi Triswahono, Ketua Anggota Komisi D kepada Kantor Berita
Seperti diketahui, hari ini Komisi D mengundang pemilik galian C ilegal dengan agenda hearing untuk mencari keterangan terkait galian yang awalnya untuk kolam pancing namun praktiknya menjadi tambang galian C ilegal.
"Harusnya hari ini kita dapat bahan buat besok, karena besok kita akan hearing juga dengan OPD terkait," pungkas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, karena merusak jalan desa serta mengganggu aktifitas warga, galian C berkedok pembangunan kolam pancing di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya diboikot warga desa dengan menutup akses jalan menuju galian.
Dari informasi yang diperoleh, galian C ilegal tersebut belum mempunyai ijin sama sekali alias bodong dan adanya galian tersebut awalnya pemilik mengatakan akan membangun kolam pemancingan dengan konsep wisata.[dem/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jalan Santai Busana Adat Diselenggarakan Partai Gerindra Kota Probolinggo
- Teguh Santosa: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai UU
- WaliKota Eri Apresiasi Kerja Keras Relawan Surabaya Memanggil