Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan memangil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pemanggilan itu setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan beberapa persoalan di Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Malang pada anggaran tahun 2019 lalu.
- DPRD Tuban Desak Pemkab Segera Carikan Solusi Jeritan Petani Kesulitan Pupuk Bersubsidi
- Dewan Sebut Desa Layak Anak Investasi Masa Depan Bangsa
- Dinding Retak dan Atap Ambrol di Puskesmas Ngantang, DPRD Akan Cek RAB Hingga Cek Lapangan
"Dengan adanya temuan itu, kami bakal mengagendakan turun lapangan untuk mengkroscek dan bakal memanggil pihak Dispora," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq dari fraksi Gerinda, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJatim melalui via ponsel, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, lelaki yang akrab disapa Zia itu menjelaskan, dari temuan BPK mulai selisih perhitungan volume sehingga dinyatakan kelebihan bayar senilai Rp 76 juta dan keterlambatan pekerjaan Rp 42 juta pada tahun 2020 ini. Dispora harus mengambil langkah riil. Misalkan memberikan catatan, bahkan jika perlu dilakukan pemblacklistan terhadap PT pelaksana.
"Manakala pekerjaan tidak sesuai, waktunya molor dan ada adendum tidak sesuai PT atau CV yang melaksanakan patut dikasih catatan. Bahkan kalau perlu tidak dikasih kerjaan lagi. Lah mau gimana lagi, dikasih pekerjaan kualitasnya kok tidak sesuai. Kalau memang tidak sesuai ya diblacklist aja," terang mantan aktivis di Malang Corupption Watch (MCW) ini.
Dengan adanya temuan seperti itu, Zia juga berpesan bagi dinas terkait harus lebih berhati-hati. Pasalnya temuan yang dilakukan oleh BPK itu kerap kali ditemukan setelah selesai pengerjaan.
" Artinya, temuan itu kerapkali ditemukan oleh BPK setelah selesai masa pengerjaan. Dalam hal ini dinas tidak boleh main-main, baik itu terhadap volume atau kualitas pekerjaan. Sehingga kalau ada temuan dinas itu harus berhati-hati. Ini tidak boleh dilakukan dengan beberapa catatan berbeda. Kalau itu dilakukan berulangkali, berarti selama ini menjadi praktik berjalan," ungkapnya.
Dari temuan BPK itu, sudah mendapat respon dari PT pelaksana dengan mengembalikan uang senilai Rp 76 juta dan Rp 42 juta ke kas daerah. Namun akan menjadi persoalan lain, apabila tidak segera merespon temuan BPK tersebut.
" Apabila sudah ada respon dari dinas terkait, yaitu melakukan penyelesaian berarti bersifat adminitrasi. Cuma, yang menjadi problem, apabila tidak segera merespon temuan itu. Apalagi kalau ada dinas yang bandel, itu sudah masuk ranah pidana. Sehingga penegak hukum bisa memproses. Biasanya temuan BPK, di dinas-dinas hanya rekomendasinya bersifat administrasi," tutur Wakil Ketua DPC Gerinda Kabupaten Malang ini.
Sebelumnya, Dispora melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam pembangunan Gor Tipe B yang dibangun disisi barat Stadion Kanjuruhan Malang menyatakan, telah memberikan nilai rendah atas performa PT pelaksana, bahkan memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024