DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripuran Persetujuan Raperda Pembangunan Industri dan Jawaban Bupati atas APBD 2023

Penandatanganan persetujuan DPRD dan Bupati Malang (kiri) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLjatim
Penandatanganan persetujuan DPRD dan Bupati Malang (kiri) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLjatim

DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna pada Rabu (22/05). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang HM Kholiq dan Miskat. Hadir juga Bupati Malang H M Sanusi, Forkopimda, dan Kepala OPD hingga Camat.


Paripurna dengan dua agenda. Yaitu Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, dan penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.

Pada kegiatan rapat paripurna agenda pertama, juru bicara DPRD Kabupaten Malang Mahrus Ali menyampaikan bahwa Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 dibentuk pada 25 Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor: 188.4/21/KPTS/35.07.040/2023.

"Dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan untuk selalu menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah, serta memberdayakan masyarakat melalui pendekatan kewilayahan berdasarkan pada potensi sumber daya nasional, sehingga akan memunculkan industri unggulan yang ada di Kabupaten Malang," ujarnya.

Adapun industri unggulan yang akan dikembangkan, Pemkab Malang akan berupaya agar penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 segera terlaksana dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang.

"Karena dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang, maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan," lanjutnya.

Mahrus Ali juga menjelaskan, bahwa Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 telah menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam forum rapat paripurna sebelumnya, dan Fraksi-Fraksi DPRD telah menyetujuinya.

"Maka kami merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan," paparnya.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengucapkan terima kasih dengan rampungnya pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044.

"Alhamdulilah, pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang yang dilakukan melalui diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis ini prosesnya berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Menurut dia, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Industri dalam perencanaan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan industri.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, Bupati Sanusi menyampaikan jawaban pertanyaan, kritik dan saran dari fraksi-fraksi.

Di antaranya mengenai pendapatan asli daerah (PAD), Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) berbasis komunitas dan budaya lokal yang muncul dari Fraksi PDIP.

Termasuk memaparkan jawaban dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Adv)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news