DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Meski disetujui, sejumlah Fraksi memberikan beberapa catatan penting.
- Wali Kota Malang Berhasil Pimpin Panen Padi 8 Ton di Bumiayu Kota Malang
- Wujudkan Pusat Kuliner Nyaman, Wali Kota Malang Gercep Tata Tenant hingga Parkir
- Wali Kota Malang Launching Program Pasar Murah demi Keterjangkauan Sembako Jelang Lebaran 2025
Perda itu disahkan dalam rapat Paripurna secara daring di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/02). Selain anggota Dewan, paripurna ini juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji.
Usai disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, bakal berkirim surat kepada para pengguna jasa penyelenggara reklame untuk diindahakan.
"Pasca ini, kita bakal berkirim surat kepada para pengguna jasa penyelenggara reklame, bahwa sudah turun perda ini agar mereka mengindahkannya. Sehingga ketika dari para penyelenggara reklame tidak melakukan kegiatan yang seharusnya, maka kita akan mengambil langkah tegas," ujar Sutiaji.
Mengenai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame, lanjut Sutijaji, sudah tertuang di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, yang saat ini sedang disusun.
"Di dalam perda itu nanti tertuang mana yang boleh dan tidak. Namun terkait pemasangan reklame di dalam Perda RTRW di semua RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak diperbolehkan. Tapi kita ada Perda tentang Reklame yang mengatur boleh atau tidaknya, namun dengan catatan-catatan," paparnya.
Sementata itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, untuk tindak lanjut terbitnya Perda Reklame ini, nantinya akan ada juklak dan juknis yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota Malang.
"Mengenai pemasangan reklame, tadi sudah disinggung, harus ada estetikanya. Jadi tidak asal masang. Sedangkan yang melanggar sudah mulai ditindak. Perda ini sudah mengadopsi undang-undang di atasnya. Seluruh yang melanggar tidak ada toleransi lagi. Harus segera ditindak. Bagi pemasang reklame yang melanggar namun tidak ditindak, itu bisa berpotensi ke ranah pidana," ujarnya.
Catatan Penting Fraksi
Meski menyetujui, sejumlah Fraksi di DPRD Kota Malang tetap memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya, dari Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Ahmad Wanedi.
Wanedi mengatakan PDIP ikut menyetujui, namun penataan reklame di Kota Malang harus memperhatikan pemahaman potensi, batas ruang penggunaan, memperhatikan standar norma dan etika yang berkembang pada masyarakat, mampu memahami nilai estetika perkotaan.
"Penerapan aturan yang ketat pada beberapa kawasan heritage atau cagar budaya, kawasan pendidikan, kesehatan serta ruang untuk peningkatan pelayanan publik sebagai area non komersil juga harus dilakukan," ujar Wanedi.
Bahkan, Wanedi juga menegaskan, harus dilakukan validasi dan obyektifasi secara berkala dalam pemanfaatan ruang kota untuk pemasangan reklame.
"Hal itu harus dilakukan, agar tidak ada kejadian "reklame nakal" yang luput dari retribusi atau pajak reklame. Selain itu, harus benar-benar dilakukan tindakan tegas pada pemasangan reklame yang tidak sesuai tata ruang kota dan melanggar perundang-undangan serta peraturan yang berlaku," tandasnya.
Fraksi PKS juga memberi rekomendasi dan catatan penting. Diantaranya, berharap penyelenggaraan reklame dapat memberikan kepastian hukum terhadap perizinannya.
"Harapannya juga bisa meningkatkan PAD Kota Malang, akan tetapi harus memperhatikan estetika dan rencana tata ruang Kota Malang. Kami meminta penyelenggaraan reklame nantinya benar-benar dapat menegakkan peraturan ini. Sehingga kasus reklame pada monumen patung pesawat di Jln. Soekarno Hatta tempo hari itu tidak terulang lagi, dan menjadi pelajaran bersama," ungkap juru bicara Fraksi PKS, Trio Agus Purwono.
Sedangkan catatan pentingnya dari Fraksi Gerindra adalah sering terjadi pemasangan reklame tidak sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Dan, pemasangan reklame melebihi batas waktu yang telah disepakati antara pemohon dan KPPT.
"Pemasangan banner di pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas harus ditertibkan. Selain itu, pemasangan reklame melebihi batas waktu yang telah disepakati antara pemohon dan KPPT tolong diperhatikan. Bahkan, ada pemasangan reklame mendahului izin dari KPPT," tutur Nurul Faridawati, dari perwakilan Fraksi Gerindra.
Berikutnya, dari Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI, yang diwakili oleh Rahman Nurmala. Ia meminta pemerintah profesional dalam memproses permohonan izin reklame sesuai ketentuan.
"Utamanya bagi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait penegakan perda untuk bekerja profesional, tidak tebang pilih dan tidak ada yang mendapatkan privilege terhadap semua penyelenggara reklame yang melanggar," ujarnya.
Kemudian, dari Fraksi Demokrat, PAN dan Perindo, atau yang biasa disebut Fraksi Damai. Indah Nurdiana dari perwakilan Fraksi Damai meminta agar perda penyelenggaraan reklame ini diiringi dengan aksi tegas dari Satpol PP dalam menertibkan reklame yang melanggar.
"Agar penyelenggaraan reklame bisa tertib, reklame yang sudah tidak memiliki izin, namun masih melakukan operasional harus ditindak tegas," tegasnya.
Reklame merupakan alat yang tangguh bagi penyebaran informasi untuk kepentingan pemasaran serta salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Malang Berhasil Pimpin Panen Padi 8 Ton di Bumiayu Kota Malang
- Wujudkan Pusat Kuliner Nyaman, Wali Kota Malang Gercep Tata Tenant hingga Parkir
- Wali Kota Malang Launching Program Pasar Murah demi Keterjangkauan Sembako Jelang Lebaran 2025