DPRD Kota Surabaya Kritik Penertiban Pedagang Pasar Tradisional di Tengah Lesunya Ekonomi

Yona Bagus Widyatmoko dan Tubagus Lukman Amin/RMOLJatim
Yona Bagus Widyatmoko dan Tubagus Lukman Amin/RMOLJatim

DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap pedagang pasar tradisional bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebutkan bahwa penertiban pasar tradisional, terutama di bulan Ramadan, sangat tidak tepat dan seharusnya lebih mengedepankan dialog serta pembinaan daripada tindakan represif.


"Kami berharap Mas Wali memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada para pedagang, terutama di bulan Ramadan ini. Janganlah dilakukan tindakan represif, berikanlah kesempatan kepada mereka untuk mencari rezeki di bulan yang penuh berkah ini," ujar Yona, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/3).

Menurutnya, keberadaan pasar tradisional tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi pedagang, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi yang sulit saat ini. Oleh karena itu, Pemkot seharusnya mengambil langkah yang lebih bijak dengan memberikan pembinaan serta memfasilitasi perizinan bagi para pedagang.

"Kalau kita berbicara perda, pasar-pasar ini melanggar bukan hanya hari ini, tapi sudah bertahun-tahun. Kenapa baru sekarang dilakukan penertiban, apalagi di bulan Ramadan?" tanyanya.

Yona juga menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan penertiban. Ia berharap Pemkot tidak tebang pilih dalam menertibkan pasar dan lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi serta edukasi kepada para pedagang agar mereka dapat beroperasi secara legal.

"Setelah Lebaran nanti, sebaiknya Pemkot bersama dinas terkait memberikan edukasi dan sosialisasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan sejuk," tambahnya.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap pedagang di bulan suci ini dinilai tidak sejalan dengan amanah konstitusi.

Ia pun berharap Pemkot bisa lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait keberadaan pasar tradisional, agar tidak justru mematikan mata pencaharian warga di tengah situasi ekonomi yang sulit.

"Siapapun mereka, selama mereka menginjak bumi Surabaya, mereka adalah warga kota Surabaya yang juga harus dilindungi hak-haknya," tukas Yona.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi PKB Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menambahkan bahwa pemerintah kota jangan sampai melakukan penertiban jika tidak ada solusi konkret yang disiapkan.

Bagus menyebut bahwa dalam setiap penertiban harus ada solusi atas dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai hanya sebatas menertibkan, lalu dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi yang jelas.

"Tidak boleh penertiban seperti ini, harus ada pembicaraan bagaimana para pedagang ataupun lainnya bisa melanjutkan ekonominya. Tidak boleh penertiban malah mematikan ekonomi," tegasnya.

Bagus juga menambahkan bahwa ketika melakukan upaya relokasi, berbagai aspek harus diperhatikan. Misalnya, lokasi relokasi tidak boleh terlalu jauh agar pelanggan tidak hilang sehingga pedagang tetap bisa berjualan.

"Kalau tempatnya jauh, misalnya dari Mangga Dua kemudian dipindah ke Ampel, maka bisa dipastikan pelanggannya akan hilang. Kalau seperti ini bagaimana? Kasihan dan pasti tidak bisa berjualan. Jadi harus betul-betul dipersiapkan solusi secara konkret, jangan hanya asal menertibkan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news