DPRD Lindungi Lahan Pertanian Dengan Perda

RMOLBanten. Khawatir makin banyak lahan pertanian yang terkena dampak perkembangan daerah perkotaan, DPRD Kota Serang mengantisipasinya dengan menyusun Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


"Kami di DPRD melihat perkembangan Kota Serang yang semakin pesat. Kami khawatir lahan-lahan yang ada akan tergerus dan termanfaatkan oleh pembangunan dampak dari perkembangan sebuah kota," katanya di Kota Serang, Kamis (7/6).

Dikatakan Namin, nanti di dalam Perda tersebut lahan-lahan pertanian itu akan dikunci dan jangan sampai tergerus oleh perkembangan dan pembangunan Kota.

Diterangkan Namin, secara umum Perda tersebut  akan mengunci lahan di setiap kecamatan yang anggap produktif, terutama untuk produktivitas penghasil padi, seperti Walantaka dan Kasemen agar tidak beralih fungsi.

"Jangan sampai lahan untuk pertanian dimanfaatkan untuk kegiatan lain, makanya kami konsen menyangkut pembahasan Perda LP2B ini," tukasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Serang, Anis Salam mengungkapkan, zona industri di Kota Serang tidak akan menganggu wilayah yang masuk dalam zona pertanian.

"Saat ini kan zona pertanian ada di Walantaka dan Kasemen. Kedua daerah tersebut sangat jauh jaraknya dari zona industri," katanya.

Selama ini dikatakan Anis, lahan yang beralih fungsi berada di daerah yang tidak produktif, seperti Cipocok, Serang dan Curug.

"Saat ini luas lahan pertanian di Kota Serang tercatat 7.949 hektare dari sebelumnya 8.200 hektare. Agar tidak semakin berkurang, kami akan tolak investor kalau itu ada di zona basah," pungkasnya.[mor]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news