DPS Pilkada Lebak Berubah- KPU Tekan PPK Agar Kerja Ekstra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada hasil perbaikan 2018 di aula KPU Lebak, Senin (16/4).


KPU mencatat, data Panitia Pemilihan Kecamatamn (PPK) terdapat 926.172 jiwa dari hasil perbaikan pleno 926.178 pemilih sementara.

Komisioner KPU Lebak, Apipi Albantani mengatakan, hasil DPSHP yang dilaksanakan PKK sejak digelarnya rapat pleno beberapa hari lalu, ternyata menunjukkan adanya perubahan data pemilih.

Hal tersebut, tidak lain adanya warga yang meninggal, pindah alamat, maupun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

"Dipastikan ada perubahan data pada DPS ini. Pada tahap perbaikan ini PPK mencatat 926.172 dari hasil perbaikan pleno 926.178 pemilih sementara," terang Apipi.

Menurut Apipi, perubahan DPS ini terjadi tidak di semua kecamatan. Oleh karena itu, agar data semakin akurat, maka PPK yang bersangkutan wajib merapikan kembali data tersebut agar nanti hasilnya bisa sesuai harapan.

"Sudah kita tekankan kepada masing-masing PPK untuk segera memperbaikinya agar datanya sesuai, sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT," ujarnya.

Ke depan, lanjut Apipi, dengan sinkronnya data pemilih ini diharapkan mampu mewujudkan target suara yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 75 persen jumlah pemilihnya.

"Mudah-mudahan target yang diharapkan KPU bisa terealisasi, maka kita tekankan kepada PPK untuk mendata pemilih secara akurat. Jika ada warga yang pindah alamat maupun yang lainnya, segera dilaporkan agar DPT ini bisa dilihat pastinya," harapnya.

Komisioner Panwalu Lebak, Odong Hudori menambahkan, karena adanya ketidaksingkronan pada DPSHP ini, maka pihaknya mendesak masing-masing PPK yang mengalami perubahan data untuk segera memperbaikinya.

"Hanya beberapa kecamatan yang mengalami perubahan data, dan selilihnya pun tidak banyak," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news