Jumlah pemilih Pemilu 2024 yang telah dikunci Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, pada Minggu (2/7), berpotensi memunculkan masalah.
- KPU Surabaya Tetapkan 2.229.244 Pemilih di Pilkada 2024
- Pileg 2024, Bawaslu Kota Madiun Masuki Tahapan Krusial dari DCS ke DCT
- JPPR Minta KPU Hapus Pemilih yang Sudah Meninggal
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019 terjadi kekurangan kertas suara akibat banyak warga yang pindah memilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bedanya dengan Pemilu 2024, dia memproyeksi jumlah daftar pemilih khusus (DPK) akan membeludak karena banyak warga yang belum terdaftar di DPT.
Sebagai contoh, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu menyebutkan, temuan Partai Buruh mengenai 7,8 juta pekerja luar negeri belum terdaftar di DPT.
“Bawaslu melalui Panwas luar negeri menyatakan hati-hati membeludaknya DPK. Karena kalau DPK membeludak, maka cadangan surat suara yang cuma 2 persen itu enggak akan cukup. Itu yang kemudian bikin ribut tahun 2019,” ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7).
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, warga yang termasuk pemilih dalam DPK adalah yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar di DPT.
Menurutnya, kategori pemilih itu berpotensi kehilangan hak pilihnya lantaran kertas suara yang disediakan untuk cadangan hanya 2 persen per-TPS.
“Jadi ada pertanyaan, kalau begitu DPT yang ditetapkan masih bisa berubah dong? Ya masih bisa berubah dong,” tuturnya.
“Jadi satu-satunya cara antisipasi yang harus dilakukan ya kita benerin dulu DPT-nya,” demikian Lolly menambahkan.
Mengenai DPT, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos telah memastikan tidak bisa diubah, karena sifatnya sudah tetap.
“DPT sudah enggak bisa bergerak (diubah) lagi. Kan udah ditetapkan,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Selasa (4/7).
Dia menjelaskan, beberapa temuan Bawaslu yang memungkinkan jumlah pemilih Pemilu 2024 berubah, seperti data pensiunan aparat TNI-Polri belum masuk DPT, dibuat mekanisme pendataan tersendiri oleh KPU.
“Akhirnya ini orang kan tidak kehilangan hak pilih, karena bisa jadi (dimasukan ke) DPK sepanjang administrasi kependudukannya jelas,” demikian Betty memaparkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP