Dramatis, Terpidana Korupsi Ditangkap di Gang Perkampungan Temboro

Terpidana Maridun Bintang saat tiba di Kejati Jatim/Ist
Terpidana Maridun Bintang saat tiba di Kejati Jatim/Ist

Upaya pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk yang ditangani Kejati Aceh berakhir di tangan Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.


Pria bernama Maridun Bintang ini ditangkap di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 WIB. Ia berhasil ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan, saat akan ditangkap, Muridun sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan.

"Setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (25/5) malam.

Fathur menjelaskan, Direktur CV Bintang Marga Utama ini ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 ini, Maridun divonis selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.

Dalam vonis tersebut, Maridun Bintang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 792.400.000.

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati (Jatim) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Fathur Rohman.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news