Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A Hermas Thony dan Anggota DPRD Surabaya, Arif Fathoni menggugat PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek pembangunan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) ke Pengadilan Negeri Surabaya.
- Notaris Diwanti-wanti Tidak Terlibat Pendanaan Teroris
- Komplotan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta Berhasil Dibekuk
- Haris Azhar: Kekuasaan yang Dibangun Tanpa Ilmu Pengetahuan dan Kebenaran, Akan Mengalami Down Fall Moment
Gugatan ini dilayangkan setelah PT Adhi Karya dianggap ceroboh saat melakukan pemasangan tiang pancang yang menyebabkan pipa besar milik PDAM Surya Sembada jebol pada Minggu (17/5).
Muhammad Sholeh, kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan yang dilayangkan merupakan class action mewakili 100 orang dari 7 Kelurahan di 18 Kecamatan. Mereka merupakan masyarakat yang terdampak akibat jebolnya pipa PDAM tersebut.
"Tergugat PT Adhi Karya sementara PDAM sebagai turut tergugat. Gugatan sudah kami daftarkan hari ini melalui e-Court," kata Sholeh pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/5).
Dalam gugatannya, lanjut Sholeh, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 5 Milliar. Bila dikabulkan oleh majelis hakim, uang ganti rugi tersebut akan diusulkan oleh penggugat untuk disumbangkan ke Gugus Tugas penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya.
"Kami juga meminta agar tergugat meminta maaf ke seluruh warga Surabaya secara terbuka melalui media massa,"tandasnya.
Kantor Berita RMOLJatim sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Dirut PDAM Surya Sembada, Mujiaman selaku turut tergugat. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Bulangan Dukun Gresik Ditahan Polisi
- Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Venna Melinda Bawa Bukti Medis Hidung dan Tulang Rusuk
- LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus