Dua mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Pemkab PPU, dkk pada Rabu (26/10).
"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/10).
Sedangkan terpidana Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU, menjalani pidana penjara di Lapas Klas II A Balikpapan selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan.
"Pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto