Dua Minggu Buron, Pembunuh Terapis Pijat di Dor

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat menunjukkan pelaku pembunuh/RMOLjatim
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat menunjukkan pelaku pembunuh/RMOLjatim

Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang terapis pijat di Mlirip, Mojokerto. Pria bernama Mohammad Irwanto (24) berhasil ditangkap dirumah saudaranya di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan pada Kamis (18/2) sore setelah sebelumnya dinyatakan buron.


Saat  penangkapan tersebut, polisi menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan.

“Kami menemukan titik terang keberadaan pelaku setalh menyebarkan sketsa wajahnya ke sejumlah tempat umum dan angkutan umum,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedt Supriadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar konfrensi pers, Jum’at (19/2).

“Banyak sekali masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka, sehingga mengerucut kepada identitas seseorang yang diduga pelakunya,” ungkapnya.

Deddy menyebut, pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana. Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membunuh korban karena tidak memiliki uang untuk membayar jasa pijat terapis.

“Pelaku sengaja mendatangi panti pijat dengan tidak berbekal uang, sehingga menyiapkan senjata tajam bendo (semacam arit) yang dibawa tersangka menggunakan ransel,” imbuhnya.

Tersangka sendiri, lanjut Deddy, sudah dua kali ke panti pijat Berkah yang berada dipinggir jalan depan pabrik bumbu masak Ajinomoto Mojokerto dan melakukan hubungan badan dengan terapis.

“Sehingga sudah cukup hafal kondisi di TKP,” tandasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terapis ini terjadi pada Kamis (14/2) lalu. Saat itu pelaku sempat menonton video porno sehingga muncul hasrat untuk berhubungan badan. Karena tidak memiliki uang, pelaku menyiapkan senjata tajam dengan niat membunuh usai berhubungan badan. Setelah menyiapkan perlengkapan, pelaku berangkat ke tempat panti pijat Berkah.

Saat tiba di Panti Pijat Berkah, pelaku langsung meminta dipijat oleh terapis yang saat itu ada dua terapis yakni korban Ambarwati (35) dan Tatik (44). Pelaku sempat ditawari untuk berhubungan badan oleh korban dan langsung diiyakan. Setelah berhubungan pelaku sempat menanyakan tarif, namun karena tidak membawa uang, maka dibunuhlah korban Ambarwati alias Santi.

Pelaku kemudian keluar kamar dengan membawa bendo. Sementara Tatik yang mengetahui kejadian itu langsung teriak minta tolong, namun disabet bendo oleh pelaku dan kemudian lari menggunakan honda beat dalam kondisi telanjang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news