. Dua organisasi masa (ormas) Pemuda Ansor dan Pemuda Pancasila Cabang Ngawi turun tangan menyikapi kasus penyegelan ruko di Jalan Raya Gendingan-Ngrambe tepatnya masuk Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
- Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Golkar Bersholawat di Tuban, Gubernur Khofifah Sebut Karakter Warga Tuban Cerminan Teladan Sunan Bonang
- Hari Jadi Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Napak Tilas di Titik Nol Harinjing
- Kenang Pelawak Cak Eko Londo, Wali Kota Eri Persembahkan Pertunjukan Seni di Taman Surya
"Jadi Ansor datang kesini karena ada aduan dan laporan masyarakat dimana ada seseorang yang membangun ruko dengan melibatkan banyak pedagang namun setelah jadi bangunanya malah di segel," terang Mahsun Fuad Ketua Pemuda Ansor Cabang Ngawi, Rabu, (4/9).
Dari hasil kajian langsung ke lokasi ruko beber Mahsun, penyegelan tersebut harus ditinjau ulang. Jika memungkinkan segel yang terpasang itu segera dilepas dan setelahnya ada proses mediasi dengan stakeholder terkait yang difasilitasi oleh Satpol PP Ngawi.
Menurut Mahsun, persoalan penyegelan ruko yang bakal dimanfaatkan sebagai sarana perdagangan itu apapun alasanya berdampak pada sisi ekonomi. Jika tidak secepatnya diselesaikan/diurai dan dicarikan titik temu maka sangat berpotensi pada persoalan politik akhirnya menjadi bias.
"Kalau bisa diselesaikan secepatnya karena saya yakin membangun ini (ruko) menghabiskan anggaran yang lumayan banyak belum lagi kerugian sosial lainya yang ditanggung. Perlu diketahui juga informasi dari pengelola ruko penyegelan itu tanpa melalui prosedur yakni berupa peringatan satu dua dan tiga," ungkapnya.
Sementara Arbai selaku pengelola ruko dengan gamblang menjelaskan, bahwa dirinya membangun ruko yang berjumlah 14 unit nantinya itu bukan tanpa alasan yang tidak jelas. Melainkan, semua prosedur administrasi sudah dilalui.
Tanah seluas 285 meter persegi tersebut ia mendapatkan setelah menyewa ke Perhutani yang dikelolakan ke LMDH dengan nilai kontrak Rp 56 juta per tahun atau Rp 200 ribu per meter persegi. Kata Arbai, proses pembangunan ruko dimulai sekitar bulan Juni 2019 lalu setelah dimulai proses administrasi pada dua bulan sebelumnya atau April.
"Tidak ada pemberitahuan tahu-tahu disegel gitu makanya saya bingung salahnya apa. Penyegelan itu katanya perintah dari Mbah Kung (Bupati Ngawi-red) dan disuruh melengkapi IMB dan lain-lainya," kata Arbai.
Selaku pengelola ruko dengan penyegelan itu pun merasa tidak enak dengan para pedagang yang akan menyewa. Mengingat dari sebagian mereka sudah ada yang setor dana sebagai DP sewa ruko.
Dari hasil penelusuranya, bahwa ruko yang sudah dibangunya itu sebagian bidang tanahnya diklaim milik tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi sekitar 60 centimeter terhitung dari bahu jalan raya.
Dengan penyegelan ruko yang terbilang sepihak itu lanjut Arbai dirinya tetap bersikukuh tidak ada aturan yang dilanggar. Sehingga dirinya tetap mencari keadilan apalagi semua proses administrasi sudah dilalui khususnya ke pihak Perhutani. Dan kerugian akibat penyegelan itu Arbai mengaku menelan kerugian mencapai Rp 300-400 juta. [pr/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Maksimalkan Penanganan Covid-19 di Madura, Khofifah Serahkan Ventilator dan Ribuan Masker
- SIG Pabrik Tuban Berikan Penghargaan di Ajang FPK Award
- Tiket Kereta Api Libur Nataru di Wilayah Daop 8 Surabaya Belum Tejual Habis