Dua pengusaha Surabaya, Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54) menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pajak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Harwiadi.
- Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu Terus Bergulir, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
- Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Tata Cara Pemberantasan Korupsi Dikaji Ulang
Dalam surat dakwaanya, JPU Harwiadi mendakwa Terdakwa Teguh Setiabudi telah melanggar perpajakan. Direktur Utama PT Budi Karya Mandiri (BKM) ini dianggap telah menerbitkan faktur pajak fiktif. Pria 54 tahun ini menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.
Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babatan mendirikan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi dan restorasi ini sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babatan sebagai alamat perusahaan.
"Perusahaan ini tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar. Perusahaan terdakwa tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil," terang JPU Harwiadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaanya, Rabu (12/2).
Sementara itu dalam persidangan terpisah, terdakwa Ronald Ferdinand disebut dalam dakwaan JPU memiliki perusahaan aktif. Perusahaan yang bergerak di bidang supplier mesin dan peralatan industri ini beraktivitas jual beli. Namun, pria 46 tahun ini tidak menyetorkan PPN yang dipungut antara 2011 sampai 2012. Menurut JPU Harwiadi, PPN digunakan untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan negara merugi sampai Rp 3,9 milliar.
"Sudah memungut PPN dari konsumen, tapi tidak disetorkan ke negara. Tapi, dipakai untuk kepentingan pribadinya," jelas JPU Harwiadi.
Atas dakwaan JPU ini, Terdakwa Ronald Ferdinand dan Teguh Setiabudi akan mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Abror Prima Putra menyebut Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak punya kewenangan memeriksa perkaranya, karena perbuatan klienya termasuk tindak pidana korupsi lantaran dalam dakwaan JPU disebut terjadi kerugian negara.
"Di sini ada kerugian negara. Semestinya ranah Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Abror saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kendati demikian, Abror enggan berkomentar lebih jauh. Uraian eksepsi menurutnya akan dibacakannya dalam sidang pekan depan. Dia juga tidak mau berkomentar apakah terdakwa sudah berbuat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.
"Nanti harus kami lihat dulu dalam persidangan faktanya bagaimana mengenai perbuatan terdakwa," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buang Bayi, Pasangan Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi
- Sudah Lapor Lantaran Banyak Anak yang Cacat Pertumbuhan, Tower BTS Liar di Magetan Tetap Berdiri Tak Pernah Ditindak Polisi
- Jaksa Tanjung Perak Bersih-Bersih Pantai, Angkut 2 Truk Sampah Akibat Air Pasang