Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran video porno mirip anak David 'Naif', Audrey Davis, berhasil diringkus.
- PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor
- BNN Surabaya Gerebeg Pesta Narkoba, Hotel Twin Tower Pastikan Tidak Sediakan Room Karaoke
- Rusdi, Ajudan Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Dibeberkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kedua pelaku masing-masing berisinial MRS (22) dan JE (35).
"Selasa tanggal 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka," kata Kombes Ade dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/8).
Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa turut serta menyebarkan video mirip Audrey.
Dari hasil penyidikan, polisi pun meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 (dua) orang dimaksud," kata Ade.
Dalam menjalankan aksinya, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X berbeda.
Kini, dua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar
- Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Korban Dijanjikan Kerja di KAI