Dua Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Bebas, Nahkoda Dihukum 2 Tahun Penjara

Suasana sidang saat mendengarkan keterangan saksin ahli atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee/Ist
Suasana sidang saat mendengarkan keterangan saksin ahli atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee/Ist

Sidang kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) lalu memasuki babak akhir. Ketiga terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (7/2).


Pembacaan amar vonis kasus ini dibacakan secara virtual. Diruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa yakni Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee), Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Lines) dan Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang) mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banyuwangi, Nova Flori Bunda membebaskan terdakwa Nur Tajhjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dari tuntutan hukum. 

Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee, melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra.

Oleh karena itu, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Indar Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan Kamis 31 Desember 2021.

Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku penasehat hukum dari terdakwa Indra Saputra dan terdakwa Nur Tjahjo Widodo mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut Gede Bobby Aryawan, majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan ke terdakwa Nur Tjahjo Widodo sudah tepat," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. 

"Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban," pungkasnya.

Diketahui, Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news