Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pengemplang Dana Desa (DD) Larpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.
- Mardani H. Maming Dicecar KPK Soal Pemberian IUP ke Perusahaan di Bawah Kendalinya
- Firli Bahuri: Saya Membuka Diri Dengan Segenap Elemen untuk Bersihkan Negeri Iini dari Korupsi
- Janin Yang Dibuang ke Sumur Tempat Praktek Dokter Berusia 5 Bulan
Kedua terdakwa tersebut yakni Pj Kepala Desa (Kades) Larpak non aktif, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Musdari dan Kholil selaku pelaksana proyek.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan untuk terdakwa Pj Kepala Desa (Kades) Larpak non aktif, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Musdari.
Sedangkan terdakwa Kholil dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
"Menghukum terdakwa Pj Kades Larpak terdakwa Musdari dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya via online akibat pandemi covid-19, Selasa (14/4).
Selain menjatuhkan vonis yang berbeda, majelis hakim juga membebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangakalan yang menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa tak melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal ini terlihat ketika ketua majelis hakim menanyakan kepada kedua terdakwa itu melalui sidang online teleconfrece.
Sekedar diketahui, kasus perkara tindak pidana korupsi atas anggaran Dana Desa yang menyeret Pj Kepala Desa Larpak, Musdari dan Kholil selaku pelaksana proyek adalah produk hukum hasil ungkap pinyidik Polres Bangkalan.
Dalam penyidikannya, terungkap ada 7 proyek di 17 kegiatan yang oleh BPK RI ditenggarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 316 juta dari total nilai proyek senilai Rp 1,5 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Waspada Aksi Tawuran di Surabaya, Polisi Temukan 12 Pelanggaran
- AMDK Laporkan Kades Atas Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar Aset Desa Kalitengah
- Akui Bersalah, Terdakwa Herry Luther Minta Keringanan Hukuman dan Proses Hukum Dua Outsourching