Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, senilai Rp 270 juta.
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017
- Kejaksaan Tahan Eks Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar, Tersangka Korupsi Dana Hibah
- KPK Kembali Cecar Mantan Anggota DPRD Jatim Soal Dana Hibah
Baca Juga
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah kedua terpidana itu yakni Syamsul Anam warga Dusun dan H Masbuchin.
"Keduanya merupakan warga Dusun Pekuncen, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017
- Siapkan Stok Pupuk Untuk Musim Tanam, Petrokimia Gresik Optimis Target Swasembada Pangan Tercapai
Baca Juga