Dua Tokoh Karawang Tak Setuju Jika MUI Dibubarkan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan usai salah satu anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain An-Najah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditanggapi oleh Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi.


Dedi tidak setuju jika kasus itu diajadikan alasan untuk membubarkan MUI.  Ia  berharap orang atau ormas yang menyuarakan pembubaran MUI bisa memilah antara urusan oknum dan MUI sebagai lembaga.

"Saya pikir ini perlu dipisahkan , antara kelembagaan MUI dengan oknum. Jadi saya setuju apabila oknumnya di tindak tegas , tetapi MUI-nya tetap ada,” ungkapnya, dilansir dari  Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).

Bagi Anggota DPRD Kabupaten Karawang itu, keberadaan MUI sebagai lembaga sangat penting untuk membina umat.

"Jadi bukan MUI-nya yang harus di bubarkan tetapi bersihkan orang yang ada di MUI dari paham terorisme," ujar Dedi.

" MUI harus tetap berada di dalam posisinya, tetapi tidak untuk di bubarkan. Kembalikan kepada fungsinya " imbuhnya.

Senada dengan  Dedi, Ketua PCNU Kabupaten Karawang  KH Ahmad  Rukyat menegaskan keberadaan MUI harus dipertahankan.

"Tetapi benar benar ada lembaga tersendiri untuk menseleksi para pengurus MUI mulai dari pusat sampai daerah , jangan sampai orang yang sudah terpapar oleh radikalisme itu masuk jajaran MUI,” demikian kata KH Ahmad Rukyat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news