Tuntutan 8 bulan penjara terhadap dua WNA Aljazair mengundang respon negatif dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua WNA Aljazair itu bernama Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30).
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka
- Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Peredaran Narkoba di NTB
- Pekan Depan, KPK Akan Kembali Periksa Lukas Enembe
Jihad Arkhaudin, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta agar dua warga Aljazair ini punya rasa malu atas ulahnya yang telah mencuri barang di Tunjungan Plasa pada 11 Agustus 2018 lalu.
"Seharusnya kalian malu. Tuntutan jaksa ini sudah sangat ringan. Hukuman bagi orang yang mencuri di negaramu tangannya dipotong, atau jarinya," ujar Hakim Jihad Arkhaudin pada Kedua terdakwa melalui penterjemahnya saat sidang di PN Surabaya dikutip Kantor Berita , Selasa (30/10).
Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam kasus pencurian ini, kedua terdakwa asal Aljazair dituntut 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) KUH Pidana.
Keduanya pun mengaku akan mengajukan pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
Aksi pencurian ini dilakukan kedua terdakwa di Toko H&M yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada 11 Agustus 2018. Dalam menjalankan aksinya, Bouadjadja dan Sam Photchi lebih dulu berpura-pura memilih baju di toko H&M.
Saat perhatian penjaga lengah, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung memasukkan barang-barang branded ke tasnya di antaranya tiga sandal kids, sweter ladies, dress kids, sweater, sepatu, dress girl.
Untuk menghindari mesin pendeteksi, Bouadjadja dan Sam Photchi memasang aluminium foil di tas ranselnya.
Namun meskipun tidak terdeteksi, untungnya petugas keamanan mencium gelagat mencurigakan yang ditunjukkan Bouadjadja dan Sam Photchi. Akhirnya petugas menangkap keduanya saat hendak pergi meninggalkan toko.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK: Selama 2023, Ada 8 Tersangka Korupsi Dijerat TPPU
- KPK Limpahkan Tahap 2 Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Sahat dan Rusdi
- Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan