Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang rentan disalah gunakan, menjadi salah satu tugas sejumlah instansi untuk melakukan pengawasan.
- Bina Kader Pemuda Pelopor, Wali Kota Sutiaji Tekankan Pemikiran Positif dan Berwawasan Luas
- Tolak Reklamasi PSN SWL, Ratusan Nelayan Pesisir Surabaya Geruduk PT Granting Jaya
- Gubernur Khofifah Dorong Perpustakaan Terus Kembangkan Inovasi Digital Menuju Era Society 5.0
Badan Permusyawara Desa (BPD) kemudian camat di tingkat kecamatan hingga inspektorat, merupakan instansi yang berwenang atas tugas pengawasan tersebut.
Terbaru ada salah satu desa di kecamatan Tenggarang, Bondowoso yang diduga melaksanan kegiatan berbasis anggaran 2024 namun dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Terkait pengawasan penggunaan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang rentan disalahgunakan, Inspektorat Bondowoso menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat punya kewenangan mengawasi.
"Berdasarkan undang-undang, BPD dan pak Camat punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan" kata Ahmad, Inspektur Pemkab Bondowoso dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/2).
Menurutnya, tugas dari Inspektorat apabila program desa sudah selesai dilaksanakan, baru Inspektorat melakukan audit.
"Karena hal itu ada tahapannya, Inspektorat melakukan audit setelah kegiatan dilaksanakan, sedangkan pengawasan pelaksanaan di bawah, ada BPD dan Camat" terangnya.
Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serta rekomendasi di tiap-tiap desa, baik yang bersifat administratif atau ada temuan lainnya.
Kendati ia mengklaim sudah melakukan tugasnya, namun saat ditanya perihal ada desa yang diduga mengerjakan proyek anggaran 2024 dilaksanakan di 2025, Ahmad sempat mengaku tidak tahu.
"Saya belum mendengar ya, nanti kita lihat" ucapnya.
Namun Ahmad menyebut, pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah desa hampir setiap tahun pihaknya lakukan serta menyampaikan rekomendasi yang dilakukan pemeriksaan.
"Bagi desa yang secara administratif atau ada temuan kelebihan bayar, untuk segera menyelesaikan," tandasnya.
Namun, kata dia, pada prinsipnya anggaran digunakan di tahun yang sama, yakni anggaran 2024 harus dilaksanakan dan selesai di tahun 2024, tidak boleh loncat tahun.
"Bagi mereka yang demikian sesuai undang-undang desa, ada sanksi administratif," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Capaian Perhutanan Sosial di Jatim Tertinggi di Pulau Jawa
- Pemkot Surabaya Raih 3 Penghargaan PR Indonesia, Wali Kota Eri Cahyadi Pemimpin Terpopuler di Medsos
- Bulan Ramadan, Eskalasi Gangguan Kamtibmas di Kota Surabaya Menurun