Dugaan Korupsi Bank BNI Rp 3-7 Miliar Masih Ditelaah Jaksa

Perkara dugaan korupsi di Bank BNI senilai Rp 3,7 miliar yang dilaporkan oleh LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KORAK), Selasa (13/8) lalu, mulai ditelaah Kejari Surabaya.


Saat ditanya alasan kasus tersebut penanganannya dilimpahkan ke seksi intelijen, Heru menyebut keputusan itu dari Kajari Surabaya, Anton Delianto.

"Salah satunya melengkapi data dan keterangan (puldata dan pulbaket)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terkait penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan rekanan (Vendor) yang tidak disetorkan BNI Cabang Surabaya ke Kantor Pajak sejak periode 2013 hingga 2017.

Temuan dugaan korupsi tersebut diungkap oleh LSM KORAK dan dilaporan oleh P Sitorus ke Kejari Surabaya berdasarkan bukti-bukti kuat, salah Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Sementara Kepala BNI Cabang Surabaya, Bagus Suhandoko saat dikonfirmasi Kantor Berita mengaku sudah tidak terjadi masalah atas kasus yang dilaporkan LSM KORAK tersebut, dengan mengaku telah menyetorkan ke kantor pajak.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news