Perkara dugaan korupsi di Bank BNI senilai Rp 3,7 miliar yang dilaporkan oleh LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KORAK), Selasa (13/8) lalu, mulai ditelaah Kejari Surabaya.
- Gadis Difabel di Jember Tewas Terbakar, Sekujur Tubuh Gosong hingga Kasur Ikut Dikuburkan
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara
- Sudah Dinyatakan Pulih, KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Rutan
Saat ditanya alasan kasus tersebut penanganannya dilimpahkan ke seksi intelijen, Heru menyebut keputusan itu dari Kajari Surabaya, Anton Delianto.
"Salah satunya melengkapi data dan keterangan (puldata dan pulbaket)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terkait penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan rekanan (Vendor) yang tidak disetorkan BNI Cabang Surabaya ke Kantor Pajak sejak periode 2013 hingga 2017.
Temuan dugaan korupsi tersebut diungkap oleh LSM KORAK dan dilaporan oleh P Sitorus ke Kejari Surabaya berdasarkan bukti-bukti kuat, salah Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Sementara Kepala BNI Cabang Surabaya, Bagus Suhandoko saat dikonfirmasi Kantor Berita mengaku sudah tidak terjadi masalah atas kasus yang dilaporkan LSM KORAK tersebut, dengan mengaku telah menyetorkan ke kantor pajak.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Youtuber Pembuat Film Pendek Guru Tugas Resmi Jadi Tersangka
- Gerombolan Begal Surabaya yang Masih Remaja, Aniaya Pasutri dan Rampas Uang Korban
- Polisi Ungkap Pesta Gay, Ternyata Ada Peserta yang Sudah Berkeluarga