Dugaan mafia tanah di Desa Sawotratap Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Bambang Priyo Santoso, Warga Dusun Balung, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
- Lolos OTT, KPK akan Panggil Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor
- Iwan Sumule Khawatir “Jurus Salah Ketik” Bisa Membuat Terduga Koruptor Bansos Bebas
- Polisi Akhirnya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan ART Jalan Serayu
Dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL - B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim, Bambang melaporkan M Sugeng Mulyanto dkk, Warga Jalan R Wijaya, Sawotratap, Sidoarjo atas dugan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah Asmono bin Slikah seluas kurang lebih 1.859 meter persegi di Desa Sawotratap.
"Laporannya tanggal 20 Mei 2021. Saat ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara kedua pada 31 Desember 2021 lalu," kata kuasa hukum pelapor, I Ketut Suardana kepada Kantor Berita RMOLJatim, sesaat lalu, Jum'at (7/1).
Dalam kasus ini, Ketut meyakini Sugeng Mulyanto tak bergerak sendiri, melainkan ada orang lain yang terlibat.
"Untuk saat ini besar kemungkinan kami menduga pihak perangkat desa turut bermain dalam kasus pemalsuan tersebut," ungkapnya.
Hal ini diduga kuat dikarenakan Kepala Desa yang mengeluarkan data Sporadik tanah milik almarhum Asmono bin Slikah kepada Sugeng untuk pengurusan pendaftaran sertifikat tanah di BPN Kabupaten Sidoarjo.
Namun pengurusan pendaftaran sertifikat tanah itu, kata Ketut, keburu diketahui oleh ahli waris Asmono bin Slikah yang membuat ahli waris melayangkan surat keberatan kepada BPN Sidoarjo yang berakibat penolakan pengurusan oleh BPN untuk melanjutkan mengurus surat sertifikat yang diajukan Sugeng.
“Jadi Surat Keterangan Jual Beli tanggal 20 April 1997 yang ditulis di kertas segel tahun 1997 yang menjelaskan Asmono tanggal 20 April 1997 telah melakukan jual beli atas bidang tanah yang tercatat dalam buku Letter C Nomor 703 Persil 76 dan Persil 78 atas nama Asmono Bin Slikah dengan Haji Sugeng itu diduga palsu. Salah satu kejanggalannya, bapak Asmono meninggal pada tahun 1992, sedangkan Surat Keterangan Jual Beli baru dibuat tanggal 20 April 1997,” paparnya.
Ketut berharap kepada Kapolda Jatim dapat mengusut tuntas komplotan mafia tanah SM dkk tersebut agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya warga Desa Sawotratap yang menjadi korbannya
Sementara itu Edi Siswoyo, salah seorang warga Sawotratap menyatakan bahwasanya tanda tangan mantan Kepala Desa Sawotratap, Soetomo di Surat Keterangan Jual Beli tanah pada 20 April 1997 antara Asmono dan Sugeng itu palsu. Ia mengatakan palsu lantaran ia menjadi tim Kepala Desa Sawotratap yang kini menjabat dan dilibatkan dalam jual beli tanah fikrif antara Asmono dan Sugeng.
“Saya tahu yang memalsukan tanda tangan itu adalah Tarmudji, yaitu kaki tangannya pak Kades. Saya ditugasi untuk membeli surat segel tahun 1997 di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya,” ujarnya.
Siswoyo menyebut saat ini tanah warga banyak yang mau diakuisisi. Namun, menurutnya para ahli waris yang bidang tanahnya saat ini diserobot oleh Sugeng kesulitan mengurus penetapan ahli waris.
“Keinginan para tokoh masyarakat Desa Sawotratap yakni Kades Sawotratap Sanuri juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat seperti yang dilaporkan Bapak Bambang di Polda Jatim. Sebab, Kades Sawotratap Sanuri diduga kuat ikut serta atau terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Haji Sugeng Dkk tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, M Sugeng Mulyanto selaku terlapor dalam kasus ini membenarkan laporan tersebut. Namun dia mengklaim kasusnya telah selesai.
"Kalau yang itu sudah selesai, saya Nggak tahu laporan yang mana lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi mengenai laporan polisi yang dilayangkan Bambang Priyo Santoso di Polda Jatim pada 20 Mei 2021, Kombes Pol Gatot mengatakan masih dicek.
"Saya cek dulu," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bongkar Kejaganggalan Kampus, Mantan Presma UIN Malah Dilaporkan UU ITE
- Kasus Ajudan Kadiv Propam, Keluarga Brigadir J Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
- Akun Pribadi Diretas Kepala Sekolah, Belasan Guru di Jember Tiga Bulan Tak Terima Gaji