Dugaan Main Mata dengan Caleg DPR RI, Mantan Komisioner KPU Kabupaten Malang Bakal Diproses di Polda Jatim

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Dugaan praktik jual beli suara dilakukan oleh penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Malang.


Dan perkara ini sekarang sedang ditangani oleh pihak Polda Jatim. Sementara yang dilaporkan adalah salah satu komisioner KPU periode 2019-2024 dengan inisial AS.

Salah satu sumber yang tak ingin disebut namanya membeberkan, sejatinya hampir mayoritas caleg bermain untuk mengamankan suara dengan penyelenggara. Modusnya ialah dengan mengamankan dari pihak atasan atau pimpinan terlebih dahulu.

 “Yang saya tahu, oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Malang itu player. Dia tidak hanya menampung uang GA saja, tetapi juga caleg-caleg yang lain,” ungkapnya.  

Besarnya aliran dana dari para caleg tersebut bervariasi. Tergantung sasaran tembak tujuan. 

Jika caleg kelas daerah atau DPRD tingkat satu dan dua (DPRD kabupaten-DPRD Jatim), kisarannya di angka ratusan juta. Tetapi jika pertarungan di level satu (DPR RI), maka bisa sampai miliran rupiah. 

 “Hampir semua caleg setor kepada oknum itu. Yang jadi tentu diam saja,” kata dia. 

Sumber lain media ini membeber, salah satu yang sempat bocor di kalangan internal mereka adalah suntikan dari caleg DPR RI berinisial AI. Caranya dengan mengkondisikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

“Distribusinya seperti apa, tentu sudah diatur sedemikian rupa. Instruksi yang diberikan juga sistematis,” urainya. 

Karena relasi kuat itu, AI kabarnya juga sudah dipanggil dua kali oleh tim Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Fokusnya mengkonfirmasi percakapan antara Irawan dengan AS yang dikabarkan bocor. 

Dikonfirmasi mengenai perkara ini Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto membenarkan jika ada penanganan.

“Ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus)," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Perkara ini berangkat dari adanya laporan lewat advokat Bakti Riza Hidayat yang mewakili kliennya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan main mata oknum komisioner AS dengan salah satu caleg.

Laporan pengaduan di buat Bakti Riza Hidayat pada 24 Maret 2024 atau satu bulan sepuluh hari paska Pemilu berlangsung. Pengaduan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Bakti menjelaskan, timnya telah melakukan investigasi panjang terhadap persoalan tersebut sebelum melakukan pelaporan.

Menurutnya, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh salah satu caleg DPR RI sejak tahun 2022 lalu. Atau, jauh sebelum bergulirnya Pemilu Legislatif bergulir.

“Dokumen kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, dan diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH,” kata Bakti Riza Hidayat setelah melapor ke Polda Jatim.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap kepada penyelenggara negara itu telah dilakukan sejak tahun 2022, atau sebelum Pemilu Legislatif bergulir," lanjut dia.

Menurut Bakti, di dokumen hasil investigasi itu, oknum petinggi KPU Kabupaten Malang mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke salah satu Caleg DPR RI Dapil Jatim V, Malang Raya, sebesar Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara caleg tersebut.

“Di RAB itu diajukan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, yang mana Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” jelasnya. 

Supaya skenario berjalan mulus, lanjut Bakti, oknum Petinggi KPU tersebut membuat grup WhatsApp (WAG) bernama Siber Grop, yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara Caleg tersebut. 

Bahkan, oknum petinggi KPU itu juga melakukan pertemuan darat dengan Caleg tersebut, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Dan Caleg itu juga memfasilitasi oknum Petinggi KPU dengan akomodasi, laptop, serta HP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news