RMOLBanten. Politisi PDI Perjuangan kembali terancam masalah hukum, Prasetyo Edi Marsudi yang kini menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
- KPK Periksa Penyuap Lukas Enembe, Langsung Ditahan?
- Batal jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Ditempatkan Sebagai Pati Yanma Polri
- KPK Panggil Arif Budiman terkait Kasus Suap Pajak
Prastyo dilaporkan mantan Sekda Riau Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai. Kabar Prastyo dipolisikan menyeruak setelah surat Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Prastyo beredar di grup Whatsapp.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang jika ingin diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau jika ingin tetap menjabat Sekda Riau.
"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.
Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Penipuan dan atau penggelapan oleh Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.
Zaini Ismail mengirim somasi dua kali kepada Prastyo untuk meminta pengembalian uang. Namun hingga laporan dibuat, Prastyo tidak menunjukkan itikad baik.
"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Bertahan Hidup, Dua Sejoli Kompak Curi Motor
- Pengemudi Fortuner Ditetapkan Tersangka dengan Pasal Kekerasan
- GLDC Bengkulu Apresiasi Polres Kepahiang Amankan OTT