Dukung Ide E-Voting Pemilu 2024, DPR Sarankan Menkominfo Usulkan Revisi UU ke Jokowi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/RMOL
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/RMOL

Menteri Komunikasi dan Informasi RI Jhonny Gerrard Plate mengusulkan agar Pemilu 2024 mendatang dilakukan secara e-voting. Tujuannya, agar Pemilu mendatang dilaksanakan secara efisien dan efektif. Apalagi banyak masukan soal wacana penundaan Pemilu karena masalah ekonomi dan pandemi.


Harapannya, dengan adanya e-voting, partisipasi masyarakat di hajatan demokrasi 5 tahunan itu makin meningkat. Selain itu, dapat menghemat biaya negara karena tidak perlu lagi mencetak surat suara maupun kotak suara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengapresiasi usulan  tersebut. Ia menilai, dengan usulan dari Menkominfo tersebut berpeluang untuk merevisi UU Pemilu. Dengan kata lain, revisi UU akan memungkinkan untuk menyematkan pasal tentang digitalisasi Pemilu.

"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi Pemilu, dikonkretkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi,” kata Luqman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/3).

Politisi Fraksi PKB ini mengatakan, pihaknya mengaku siap mendukung revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu diperlukan untuk membahas dan menyematkan pasal baru terkait penerapan teknologi dan digitalisasi dalam Pemilu.

"Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika Presiden bersedia membahasnya bersama DPR,” ucapnya.

Dia menambahkan, Pemilu 2024 dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu sebelumnya jika tidak adanya revisi dari undang-undang tersebut.

Revisi UU itu, dikatakan Luqman, menjadi payung hukum dalam memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi

ikuti terus update berita rmoljatim di google news