Edarkan Paket Narkoba, Pegawai Rumah Makan Diringkus

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Seroang pegawai rumah makan di Malang, berinisial AW (24), asal warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Singosari.


Dia ditangkap saat edarkan narkoba jenis pil Double L atau pil koplo dan sabu di daerah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

"Tersangka berinisal AW ini,  tertangkap saat transaksi di daerah Desa Baturetno, Kecamatan Singosari. Selain pemakai, tersangka ini juga menjual sabu dan Pil Double L," ujar Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (12/02), saat rilis di Kantor Polsek Singosari.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Robi, berkat informasi dari masyarakat. Dan dari penangkapan tersangka tersebut, polisi mendapatkan barang-bukti (BB) ratusan pil double L siap edar dan sabu. 

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti 550 butir Pil Double L atau pil koplo. Selain itu didapat 0,5 gram sabu-sabu, dan uang sebesar Rp 180 ribu dari hasil penjualan barang haram dan sejumlah barang bukti lain. Penangkapan tersangka pada Senin (7/2/2022) dinihari, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat," tutur Robi. 

Tersangka AW, lanjut Robi, mengaku kepada polisi, berbisnis barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

"Pelaku sehari-hari kerjanya di salah satu rumah makan. Pengakuannya, ia sudah berbisnis barang haram ini selama satu tahun," tambah Robi. 

Masih di tempat yang sama, Kanit Reskrim  Polsek Singosari, Iptu Eka Yuliandri Azka menambahkan, bahwa tersangka AW ini menjual barang haram tersebut berbagai jenis paketan. 

"Jadi, tersangka ini jualannya paketan. Ada yang satu paket berisi 4 butir Pil Double L harganya Rp 10 ribu. Ada juga yang berisi 100 butir Pil Double L harganya Rp 180 ribu. Sedangkan yang berisi 500 butir Pil Double L harganya Rp 600 ribu. Kalau sabu dia jual Rp 550 ribu per 0,5 gram. Dia mengaku mendapat keuntungan bisa mencapai Rp 250 ribu. Kalau sabu-sabunya, tersangka AW mengaku menjualkan dari temannya. Untung yang didapat dari menjual sabu sekitar Rp 50 ribu," beber Azka panggilan akrab dari Iptu Eka Yuliandri Azka. 

Akibat perbuatannya, tersangka AW dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news