Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengungkapkan alasannya membentuk tim uji tuntas atau due dilligence untuk mengurusi proyek izin ekspor benih bening lobster (BBL).
- Jalani Hukuman Kasus Suap Benur, Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Surabaya
- Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Fakta Sidang, KPK Pastikan Dalami Percakapan WA Edhy Prabowo Terkait Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah
Menurut Edhy, ada dua alasan dirinya membentuk tim uji tuntas dalam proyek ekspor benur.
"Harusnya memang kalau kita lihat nomenklaturnya itu biar langsung saja dirjen-dirjen ambil alih. Tapi kan waktu itu Dirjen Tangkap dan Dirjen Budidaya tidak mau dengan alasan sibuk dan sebagainya," ungkap Edhy sembari tangan diborgol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/2).
Sehingga, kata Edhy, ia memaklumi penolakan tersebut mengingat Dirjen Tangkap dan Dirjen Budidaya yang dimaksud merupakan bekas bawahan menteri sebelumya, yaitu Susi Pudjiastuti.
"Mereka dirjen-dirjen dari menteri sebelumnya yang tetap saya gunakan, yang tetap saya pakai. Sehingga saya secara moral bisa memahami konflik emosionalnya. Karena enggak enak atau apanya, makanya diusulkanlah dari salah satu itu untuk bikin tim due dilligence," jelas Edhy seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Edhy menyebut pembentukan tim uji tuntas bukan merupakan usulannya melainkan hanya ingin menjalankan Peraturan Menteri (Permen) 12/2020 soal BBL.
"Permen yang kita miliki itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat supaya permasalahan lobster yang selama ini tidak dibolehkan (diekspor) itu, yang selama ini rakyat yang nangkap malah ditangkap, nangkap lobster enggak boleh menikmati sumber daya alam. Ini permintaan mereka yang sudah diajukan pemerintah, DPR, saya tindaklanjuti," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gazalba Saleh Jadi Tersangka Baru KPK, Ternyata Pernah "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo
- KPK Setor ke Kas Negara Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS
- KPK Tunggu Pemberitahuan Resmi MA Terkait Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo