Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pakar komunikasi, Effendi Gazali atas dugaan rekomendasi salah satu vendor untuk mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
- Effendi Gazali: Ketika Press Menuju Distorted Press
- Effendi Gazali Resmi Kembalikan Gelar Profesor, Ternyata Ini Alasannya
- Effendi Gazali Sebut Penyelundupan Benur Rp 50,4 Triliun, Jubir KKP: Laporkan Saja ke KPK
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (26/3).
"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya setelah selesai diperiksa, Effendi meminta kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa para "dewa-dewa" setelah dirinya diperiksa.
"Intinya kita ingin mengatakan, janganlah semua ini diambil jatahnya oleh dewa-dewa," kata Effendi, Kamis malam (25/3).
Namun, saat ditanya soal siapa sosok yang disebutnya sebagai "dewa-dewa", Effendi enggan menyebutkannya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto