Efisiensi Anggaran Sejak 2024, Pemkot Surabaya Pangkas ATK 30 Persen

Teks foto: Eri Cahyadi/RMOLJatim
Teks foto: Eri Cahyadi/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah melakukan efisiensi anggaran sejak 2024. 


Kebijakan tersebut dilakukan sebelum pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, efisiensi tersebut salah satunya memotong anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) Pemotongan ATK Pemkot Surabaya sebanyak 30 persen. 

"Saya ambil kebijakan 2024, memotong ATK, kegiatan yang tidak penting. Akhirnya banyak yang bertanya wali kota opo seh ATK dipotong dadi 30 persen," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/2).

Selain itu, kegiatan yang tidak penting seperti seremonial juga sudah dikurangi. Pengurangan kegiatan sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu. 

"Kegiatan-kegiatan yang tidak ada manfaatnya seremonial juga dikurangkan. Ini yang akan kita lakukan, sehingga saya bersyukur karena 2024 saya mengambil kebijakan itu," terangnya.

Wali Kota Eri menyebut, kegiatan lain seperti kunjungan kerja ke luar kota hingga di luar negeri sudah tidak ada. 

Semua anggaran difokuskan pada kesejahteraan masyarakat. 

"Anggaran yang tidak untuk masyrakat dipotong, karena anggaran yg diutamakan untuk masuarakat, sehingga kegiatan-kegiatan kunjungan kerja akan dihapus. Kunker luaar negeri opomeneh. Di pemkot, yang di ASN sudah tidak ada kunjungan kerja ke luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada 2025. 

Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp50,59 triliun.

Seperti diketahui sejumlah kementrian melakukan efisiensi anggaran.Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news