Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Binti Rochma.
- HUT Kota Madiun, Kereta Api Daop 7 Berikan Diskon Spesial 20 Persen
- Bupati Hendy: Anggota Paskibraka Bisa Ikut Berperan Edukasi Prokes Untuk Cegah Covid 19
- Ternyata Pelaku Bunuh Diri Mau Rujuk Tapi Ditolak Korban Pembunuhan
Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Binti Rochma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Binti Rochma dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa Binti Rochma dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," kata JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutannya, Selasa (10/3).
Ia menambahkan setelah terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakannya maka JPU mengambil kesimpulan tuntutan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Binti Rocma.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Binti Rochma dengan pidana penjara selama Tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa Binti Rocma juga dijatuhi pidana denda. Apabila denda tersebut tak dibayar maka dapat digantikan dengan hukuman kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," paparnya.
Tuntutan yang memberatkan itu lanjut M. Fadhil lantaran terdakwa Binti Rocma tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi serta perbuatan terdakwa dilakukan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang jauh dari kata sejahtera.
"Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa tidak pernah di pidana, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," pungkasnya.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas. Saat ini satu terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.
Dia adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito. Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan lima terdakwa lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Video Viral Aduan Warga Terkait Layanan Kelurahan, Lurah Baratajaya Tegaskan Semua Sudah Terlayani
- Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Blitar untuk Sejahterakan Toko Kelontong
- Blokir Jalan Kantor Gubernur Jatim, Mahasiswa dan Buruh Teriak Revolusi