Eks Anggota DPRD Surabaya, Sugito Divonis 20 Bulan Penjara

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas memasuki babak akhir.


Satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar yang tak lain mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana dari terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3).

Selain vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 2,6 tahun penjara, Sugito juga dikenai denda lebih ringan dari sebelumnya yakni Rp 100 juta.

"Dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Saat ini tinggal lima terdakwa yang masih menunggu putusan vonis majelis hakim.

Kelima terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news