Eks Anggota DPRD Surabaya, Syaiful Aidy Divonis 18 Bulan Penjara Dan Denda Rp 50 Juta

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan terdakwa Syaiful Aidy memasuki babak akhir. 


Eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang terseret kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar itu akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana dari terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang secara online akibat pandemi Covid'19 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4).

Selain vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 3 tahun penjara, Syaiful Aidy juga dikenai denda yang lebih ringan sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni Rp 100 juta.

"Dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama dua bulan," pungkasnya.

Sementara terdakwa Syaiful Aidy ketika ditanya hakim lewat video teleconference apakah menerima, pikir-pikir atau banding.

"Pikir-pikir pak," ujar Syaiful Audy.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sebelum Syaiful Aidy di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah ada tiga terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
Berarti saat ini masih ada dua terdakwa lainnya yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Dini Rijanti.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news