Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang bersumber dari dana APBD Pemkab Trenggalek tahun 2007.
- Kakanwil Kemenkumham dan Kapolda Jatim Komitmen Bangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu
- Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe 2023 Naik ke Penyidikan
- Polisi Pembanting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap eks Bupati Trenggalek Suharto dan membebaskan bos media Tatang Istiawan dari tuntutan hukum.
"Menghukum terdakwa Suharto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3).
Sedangkan dalam amar putusan untuk terdakwa Tatang Istiawan, Majelis hakim menilai perbuatanya bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Tatang Istiawan.
Diketahui, sebelumnya Tatang Istiawan dituntut Kejari Trenggalek dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,1 milliar.
Sementara eks Bupati Trenggalek Suharto dituntut 8,5 tahun penjara denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan. Suharto tidak dijatuhi pidana uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi pengadaan mesin percetakan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek.
Diketahui, Kasus ini bermula saat Soeharto yang kala itu menjabat Bupati Trenggalek melakukan kerjasama dengan Tatang Istiawan mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).
Dalam kerjasama tersebut disepakati pembelian mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.
Namun ternyata mesin percetakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Mesin tersebut dalam keadaan rekondisi alias rusak.
Selain mesin dalam keadaan rusak, Tatang Istiawan selaku direktur PT BGS diketahui juga tidak menyetorkan modal awal sebesar Rp 7,1 milliar sebagaimana dalam perjanjian kerjasama yang telah dibuat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Saatnya Mengakhiri Spekulasi Liar Terkait Kematian Brigadir J
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Penuntutan Kasus Suami Pukul Istri di Bojonegoro Akan Dihentikan, Kajati Jatim: Sedang Kami Ajukan ke Jampidum