Setelah dinyatakan P 21 atau sempurna, Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara korupsi eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ke Pengadilan Tipokor Surabaya.
- Penipuan Catut Nama Ketua MUI Bondowoso, Uang Jutaan Rupiah Raib
- Pelaku Pembantaian 9 Orang di Kediri Berhasil Ditangkap di Pojok Wates
- Kapolres Madiun Kota Beri Penghargaan Relawan Muda Penanganan Covid-19
"Hari ini (18/03/2020) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Supriyono (Ketua DPRD Tulungagung) ke ke PN Tipikor Surabaya," kata Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan terlulisnya Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/3).
Dijelaskan Ali, Supriyono akan diadili terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.
"Selanjutnya kami menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," jelasnya.
Dalam kasus ini, masih kata Ali, ratusan saksi sudah disiapkan untuk membuktikan perbuatan Supriyono.
"Adapun total saksi yang diperiksa oleh Penyidik dan di buatkan Berita Acara Pemeriksaannya sebanyak 132 saksi," tandasnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini, Supriyono akan didakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU RI No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU RI No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Supriyono ditetapkan tersangka dan ditahan KPK pada 7 November 2019. Supriyono dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan hasil persidangan kasus suap eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dari Susilo Prabowo, Pengusaha di Jawa Timur.
Selain Syahri Mulyo, kasus suap ini juga menyeret Mantan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno. Dan pihak swasta yakni Susilo Prabowo dan Agung Prayitno. Oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara denda Rp 700 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Sedangkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta dengan ketentuan bilamana tidak dibayar maka kurungan ditambah 6 bulan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp71.526.611.000.00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus enam juta enam puluh satu rupiah) apabila tidak dibayar maka kurungan ditambah 3 tahun.
Sementara pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo divonis lebih ringan. Agung Prayitno dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Susilo Prabowo divonis 2 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selebgram Ditangkap Usai Promosikan Situs Judi Online, Pelaku Juga Posting Video Call Sex
- Ibu-Anak di Lamongan Tewas di Warung Kopi: Barang Berharga Hilang, Ada Tanda Kekerasan
- 37 Tersangka Berhasil Diringkus Polres Probolinggo Kota Dalam Operasi Pekat 2023