Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan terdakwa Darmawan memasuki babak akhir.
- Alasan Presiden Jokowi Berulangkali Perintahkan Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays, Terpidana Kasus Penipuan Investasi Tambang Batubara Rp 8,6 Miliar
- Perkara Dugaan Penggelapan di CV MMA, Saksi Ahli Sebut Tak Masuk Kategori Hukum Pidana
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang terseret kasus merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar itu akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Menjatuhkan pidana dari terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (13/3).
Selain vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 3 tahun penjara, Darmawan juga dikenai denda sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni Rp 100 juta.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama enam bulan," pungkasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhi vonis terhadap mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito. Sugito oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 20 bulan atau 1,8 tahun.
Selain hukuman badan Sugito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Saat ini tinggal empat terdakwa yang masih menunggu putusan vonis majelis hakim.
Keempat terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.g yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 2 Oknum TNI AU Diduga Bantu Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
- Tiga Kali Mangkir, KPK Minta Mahendra Dito Kooperatif
- Sidang Korupsi di Kabupaten PPU, Andi Arief Hanya Dikonfirmasi Soal BAP