Eksepsi Bos MeMiles Ditolak, Sidang Pembuktian Akan Digelar Seminggu Dua Kali

Eksepsi yang diajukan Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Bos investasi ilegal MeMiles ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto.


Dalam amar putusan selanya, Hakim Eko menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  yang dipersoalkan oleh tim penasehat hukum terdakwa tidak berdasar. Hakim menilai, surat dakwaan telah disusun secara cermat, teliti dan jelas, dengan menyebutkan identitas terdakwa dan rangkaian peristiwa tindak pidananya.

"Majelis menilai eksepsi telah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan dalam pembuktian,"kata hakim Eko Agus Siswanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).

Tak hanya itu, terkait kewenangan relatif yang disoal oleh tim penasehat hukum terdakwa juga ditolak oleh majelis hakim dengan dalil saksi-saksi dalam peristiwa pidana ini lebih banyak berada di Surabaya.

"Menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,"sambung hakim Eko Agus Siswanto.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Jatim Novan Arianto meminta agar persidangan pembuktian pokok perkara dilaksanakan seminggu dua kali.

"Kami mohon agar persidangan digelar satu minggu dua kali, hari Selasa dengan Kamis karena sekaligus sidang dengan terdakwa splitannya,"ujar Novan yang diamini majelis hakim.

Terpisah, Agus Sujatmoko  mengaku kecewa. Namun pihaknya tetap menghormati putusan sela majelis hakim soal kewenangan PN Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

“Jujur kami kecewa, karena sesuai teorinya disebutkan tadi kewenangan PN Surabaya dalam mengadili kasus ini. Karena data yang kami terima banyak saksi lebih dekat di Jakarta. Harusnya di Jakarta, menurut kami,” jelas Agus.

Pihaknya menjelaskan setelah putusan sela ini, Agus masih belum ada rencana melakukan tindakan upaya hukum lebih lanjut.

“Kemungkinan nanti akan berlanjut ke bagian pokok perkara,”tandasnya.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menolak eksepsi yang diajukan empat orang kaki tangan terdakwa Sanjay (berkas perkara terpisah) yakni Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi yang dikelola PT Kam and Kam ini diketahui telah memiliki 264 ribu nasabah atau member dengan omzet Rp 750 miliar.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita uang sebesar Rp 150 milliar dan 28 unit mobil mewah serta barang mewah lainnya diantaranya emas batangan.

Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa memperdagangkan jasa slot iklan melalui aplikasi MeMiles yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh orang yang telah menjadi member.

Untuk membuat member tertarik bergabung di MeMiles, Manajemen PT Kam and Kam memberikan tawaran hadiah berupa reward, komisi maupun bonus.

Hadiah, komisi dan bonus tersebut hanya dapat diperoleh dengan melakukan merekrut member baru dan melakukan penyetoran atau top up oleh member, dengan nominal yang tertera dalam menu promo aplikasi Memiles minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta.

Bilamana telah tercapai omzet nasional dan telah melampaui masa tunggu untuk setiap rewardnya, masing-masing memiliki ketentuan masa tunggu dan omset nasional yang berbeda, seperti mobil, motor, HP, emas, umrah, dan sebagainya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news