Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh empat partai politik (parpol).
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- KPU Banyuwangi Pastikan 125 Anggota PPK Tak Terafiliasi Partai Politik
Partai Prima, Parsindo, Republik, dan Republiku Indonesia, menggugat putusan KPU tertanggal 18 November yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Dalam gugatannya, empat parpol itu meminta PTUN membatalkan keputusan hasil verifikasi yang dikeluarkan KPU, dan juga meminta PTUN memerintahkan KPU meloloskan empat partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan gugatan dilayangkan parpol-parpol yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi itu.
"KPU menghormati Upaya Hukum yang dilakukan oleh 4 partai dimaksud," kata Afifuddin kepada wartawan pada Kamis (1/12).
Untuk menghadapi proses hukum 4 parpol tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan KPU RI ini memastikan akan menyiapkan dalil-dalil hukum dan fakta yang terkait pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi.
"Selanjutnya KPU akan mempersiapkan dan menjelaskan sesuai dengan kewenangan KPU. Biasanya PTUN akan memanggil kami untuk didengar keterangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu RI ini meyakini proses tahapan verifikasi administrasi yang berjalan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kami sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggungbjawab kami sesuai dengan aturan," demikian sosok yang kerap disapa Cak Afif dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030