Empat Tahun Melawan Pemerintah, Gugatan Pemilik Kios di Pasar Baru Gresik Akhirnya Dikabukan MA

Kamisi
Kamisi

Kamisih (48) seorang pedagang di Pasar Baru Gresik, akhirnya berhasil mendapatkan kembali kios tempat ia biasa berjualan secara utuh.


Hal tersebut lantaran sebelumnya, kios miliknya luas bangunannya sempat berkurang atau menyempit setelah adanya relokasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pada tahun 2018 silam.

Bahkan untuk memperjuangkan haknya itu, Kamisih butuh waktu 4 tahun bergelut dengan persoalan hukum. Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan yang dilayangkannya ke Pemkab Gresik.

Menurut Khusdar, Kuasa Hukum Kamisih sebelum kliennya melakukan gugatan ke MA. Pihaknya, terlebih dulu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

"Perjuangan klien kami, untuk mendapatkan kembali kiosnya sangat panjang. Sebab, gugatan dilakukan sejak tahun 2018, dengan menggugat para pihak sepeti Bupati Gresik, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Gresik dan Kepala UPT Pasar Baru Gresik," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/2).

"Sesuai hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2312 K/Ptd/2020, yang isinya mengembalikan kios seperti semula di tempat yang sama," ujarnya.

Atas putusan MA, lanjut Khusdar, klien akhirnya bisa memiliki kiosnya secara utuh dan baru bisa menempatinya kembali setelah 4 tahun berjuang.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada Pemkab Gresik, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik yang bersedia menjalankan putusan MA secara baik-baik. Sehingga, Bu Kamisih bisa kembali menempati kiosnya secara utuh,” tuturnya.

“Apa yang telah dilakukan Pemkab Gresik, semoga bisa menjadi contoh yang baik bagi siapapun dalam melaksanakan putusan hukum dengan baik,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news