Enam Bulan Dipasung- Penderita Gangguan Jiwa Dibawa Ke RSJ Menur

Sriah (53) warga Dusun Puhpluwang, Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sudah 16 tahun menderita gangguan jiwa.


Suparmi sendiri masuk dalam basis data terpadu kemiskinan sebagai salah satu warga Kabupaten Kediri yang mendapatkan Program PKH Lansia, bantuan pangan non tunai.

Suparmi sendiri mengaku tidak tahu apa yang melatarbelakangi anak perempuanya tersebut menderita gangguan jiwa. Namun sebelum mengidap gangguan jiwa, Sriah dulu pernah tinggal bersama suaminya. Namun berselang kemudian, takdir memisahkan kehidupan mereka, karena suaminya meninggal dunia kala itu.

Karena prilaku Sriah yang kerap kali mengamuk, akhirnya Suparmi mengijinkan warga untuk memasung puterinya tersebut. Sriah terpaksa dipasung sekitar enam bulan yang lalu dalam kondisi tangan dan kakinya dirantai dan ditempatkan di samping rumah.  

Suparmi sebenarnya merasa tidak tega melihat kondisi puterinya, namun itu terpaksa dilakukan lantaran takut Sriah kembali keluyuran dan mengamuk merusak rumah warga.
 
Pantauan Kantor Berita , selama menderita gangguan jiwa, Pihak Pemerintah Daerah melalui piranti perangkat desa dan Puskesmas setempat, selalu memberikan perhatian dalam hal penanganan pelayanan kesehatan untuk yang bersangkutan. Diketahui pada tahun 2016 lalu Sriah pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Lawang Malang menggunakan program KIS.

Pasca menjalani perawatan di Lawang, kondisi kejiwaan Sriah berangsur mulai membaik dan selalu mendapat perhatian dari Puskesmas setempat. Bahkan atas kesadarannya sendiri Sriah kerap kali datang ke puskesmas untuk mengambil obat. Bahkan ketika obatnya belum sempat diambil, bidan desa yang mengantar mendatangi rumah bersangkutan.

Setahun kemudian setelah itu, penyakit kejiwaan Sriah kembali kambuh. Hal ini dikarenan Sriah sudah tidak mau lagi mengkonsumsi obat.

Pihak Pemerintah desa yang merasa tidak tega melihat Sriah diperlakukan seperti itu, akhirnya memutuskan untuk menbawanya ke Rumah Sakit Jiwa Menur. Kaki dan tangan Sriah yang semula terikat rantai dilepas.

Sebelum dibawa ke RSJ Menur Surabaya, tim puskesmas terlebih dahulu melakukan cek up terhadap kondisi kesehatan Sriah. Dari pemeriksaan itu diketahui jika Sriah ternyata menderita penyakit diabetes dan kadar gulanya melebihi 500.

Terpisah, Krisna Setiawan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Jawa Timur  membenarkan jika Sriah adalah pasien penderita gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang dialami Sriah berlangsung selama 16 tahun.

"Klien dipasung selama 6 bulan, karena keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar merasa resah jika klien mengamuk dan merusak. Jadi tidak bener, kalau klien dipasung 16 tahun seperti kabar yang tersiar  beberapa waktu lalu. Jadi prinsipnya mulai 2016 yang bersangkutan sudah menjadi pasien Puskesmas Mojo," terangnya.[ndik/aji]


 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news