Sebanyak 6.132 guru swasta setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Surabaya dipastikan akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Kepastian ini didapat setelah diperoleh kata final pembahasan pemberian subsidi gaji para guru swasta antara pihak eksekutif dan legislatif.
- Festival Rujak Uleg, Wali Kota Eri Cahyadi: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Trigger Hidupkan Kya-Kya
- Kunjungi Sekolah Santa Maria, DPRD Surabaya Pastikan Persiapan Sekolah Tatap Muka
- Pemkot Surabaya Segera Siapkan Konsep Wisata Kota Tua
Namun perencanaan penyaluran subsidi gaji guru-guru swasta ini lanjut Ery masih menyesuaikan gaji yang telah diterimanya dari pihak yayasan, sehingga bisa mendapatkan take home pay setara dengan UMK tahun 2019 sebesar Rp 3,8 juta.
"Asumsi kita adalah guru yang kita subsidi adalah yang sudah mencadangkan biaya gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya," jelasnya.
Artinya menurut Eri, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), guru-guru swasta yang memperoleh subsidi adalah para guru yang memperoleh gaji dari pihak yayasan. Sebab tidak-lah mungkin bagi Pemkot memberikan subsidi, ketika yayasan atau lembaga sekolah swasta tidak menggaji gurunya.
Kebijakan tersebut juga dipertegas dengan hasil konsultasi dari para pakar yang menyarankan subsidi pendapatan dari Pemkot untuk para guru-guru swasta, maksimal dapat diberikan sebesar 60 persen saja dari UMK.
"Makanya teman-teman yayasan harus memberikan gaji ke guru. Kita anggarkan subsidi bagi mereka adalah mereka yang sudah mencadangkan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulannya," kata Eri.
Ia mengakui bahwa tidak semua guru-guru swasta memperoleh subsidi dari Pemkot Surabaya.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, bahwa jumlah guru swasta total sekitar 10 ribu jiwa, namun, lanjut Eri, Pemkot hanya menganggarkan subsidi bagi guru-guru swasta sebanyak 6 ribuan saja.
Penyebabnya adalah pihak yayasan belum memberikan gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan kepada para guru-gurunya.
"Ini kami harap akan jadi pemicu bagi mereka. Dan sebagai pemerintah kita tidak bisa menyalahkan tapi kita akan membina supaya semua pihak saling konek, nggak mungkin Pemkot subsidi sementara yayasan tak berikan apa-apa," katanya.
Selain itu, persyaratan lain bagi para guru swasta yang memperoleh subsidi dari Pemkot, yakni guru mata pelajaran atau guru swasta yang memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam.
"Jika tidak memiliki persyaratan seperti itu, maka akan tereleminasi dengan sendirinya,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabupaten Jombang Siap Gelar Vaksinasi Anak 6-11, Target Herd Immunity Tercapai
- Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
- Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Pemimpin Pemersatu Umat Beragama dalam Kebhinekaan dari PHDI